JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh tunduk terhadap kekuatan apa pun dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara.
“Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun," kata Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ia mengatakan setiap kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara demi kepentingan rakyat.
Baca juga: Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Pengusaha Manfaatkan Kekayaan Indonesia dan Bawa Uang ke Luar Negeri
"Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin juga menyoroti praktik penyalahgunaan sumber daya alam yang dinilai selama ini merugikan negara.
Ia menegaskan tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional maupun kesejahteraan masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” kata Burhanuddin.
Baca juga: Jaksa Agung soal Gunungan Uang Rp 10 Triliun: Bukan Hanya Seremonial Tapi Bukti
Selain itu, ia menyoroti penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat luas.
“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengingatkan agar tidak ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin melaporkan capaian Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan.
Baca juga: Sebut Ada Rp 39 Triliun Milik Koruptor Tak Diurus, Prabowo: Mungkin Banyak Istri Muda...
Satgas PKH menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan sebesar Rp 10,27 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp 3,42 triliun serta hasil pengawasan pajak PBB dan non-PBB sebesar Rp 6,84 triliun.
Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare yang berasal dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Menurut Burhanuddin, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar di sektor sawit dan 12.371 hektar di sektor pertambangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




