Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menunjukkan bekas luka akibat cipratan air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). Luka hitam di tangan hingga dada masih terlihat meski kejadian sudah lewat dua bulan.
“Terdakwa satu dan dua terkena air keras?” tanya penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.
Advertisement
“Siap betul,” jawab para terdakwa.
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mengaku terkena cipratan di lengan kanan dan kiri. Atas permintaan penasihat hukum, Budhi lalu berdiri dan menunjukkan bekas luka di tangannya.
“Itu yang terkena, jadi hitam-hitam itu ya bekas hitam-hitam,” kata penasihat hukum.
Sementara Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko mengaku terkena cairan di bagian tangan, muka, leher, hingga dada. Hakim lalu meminta Edi membuka bagian dada untuk memperlihatkan luka bekas cipratan.
“Tangan, muka, leher dan dada,” ujar Edi.
Di hadapan hakim, oditur, dan penasihat hukum, Edi mengangkat bajunya dan menunjukkan luka di dada kanan. Hakim kemudian memastikan kondisi luka tersebut.
“Sudah kering ini?” tanya hakim.
“Kering,” jawab Edi.




