Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Edwin Pratama berhasil menggunakan tipu muslihatnya berdasarkan bertemanan. Tersangka sempat membawa kabur dan menjual motor korban, dengan cara mengelabui korban dengan alasan meminjam motor Kawasaki Ninja.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi di Raya Mandor Tajir, Serua, Depok. Saat itu, tersangka sedang berjualan kopi melihat kedatangan korban ke tempatnya berjualan.
Advertisement
"Korban datang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja nopol B 6730 GSK, tersangka ini meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli makanan," ujar Fauzan, Rabu (13/5/2026).
Tanpa memiliki rasa curiga dan tersangka kerap meminjam motor, korban akhirnya meminjamkan motornya. Namun, setelah korban menunggu dengan waktu lama tersangka tidak kunjung datang dan menimbulkan keresahan terhadap korban.
"Korban yang merasa aneh karena tersangka tidak kembali, korban berusaha menghubungi tersangka," ucap Fauzan.
Korban berusaha menghubungi tersangka melalui telepon selulernya, namun telepon tersangka sudah tidak aktif. Korban yang merasa tertipu atas perbuatan tersangka, akhirnya membuat laporan ke Polsek Bojongsari.
"Kami menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan," terang Fauzan.




