Tanggapi Putusan MK, Legislator: Keppres Pemindahan ke IKN Jadi Kewenangan Presiden

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya merespons putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Menurut Indrajaya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara harus menjadi rujukan final dalam pemindahan pemerintahan ke IKN.

MK dalam putusannya sebelumnya menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Baca juga: Kala Masyarakat Bertanya ke MK: Apa Ibu Kota Indonesia, Jakarta atau IKN?

"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," kata Indrajaya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).

Indrajaya menuturkan, pemindahan ibu kota negara harus dipersiapkan secara matang, termasuk soal legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ujar dia.

Indrajaya berpendapat, penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: MK Tekankan Jakarta Masih Ibu Kota Negara sampai Adanya Keppres IKN

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia meyakini, Presiden Prabowo memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional dalam menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.

"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pansel Resmi Umumkan 10 Calon Pimpinan BAZNAS Makassar untuk Periode 2026–2031
• 23 jam laluterkini.id
thumb
Ikuti Putusan MK, Pramono: Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Negara
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Masa Darurat Usai, Bencana Sumatera Kini Masuk Transisi Fase Pemulihan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kota Kecil di Alaska Mataharinya Terbit dan Baru Akan Terbenam 84 Hari Kemudian
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Minyakita di Medan Tembus Rp21.000 per Liter, Distribusi Dipertanyakan
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.