Bisnis.com, SEMARANG — Pencairan bansos PIP atau Program Indonesia Pintar 2026 sudah memasuki proses penyaluran bantuan termin kedua yang dimulai sejak bulan Mei hingga September mendatang.
Mengutip dari laman PIP Kemendikdasmen, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Bansos PIP diberikan ke anak-anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan, menengah, baik melalui jalur formal dari SD hingga SMA/SMK, dan jalur non formal dari paket A hingga paket C.
Pemerintah Indonesia berupaya untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, melalui pencairan bansos PIP. Selain itu, bantuan sosial ini diharapkan bisa menarik siswa putus sekolah agar bisa melanjutkan kembali pendidikannya.
Selain itu, melalui bantuan berupa uang tunai ini bisa meringankan biaya pribadi peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Sejak diluncurkan pada tahun 2014, pemerintah Indonesia secara konsisten menyalurkan bantuan PIP untuk setiap tahunnya. Pada tahun 2026 ini, bantuan PIP akan disalurkan dalam tiga termin.
Jadwal Pencairan Melalui Cek PIP 2026Mengutip dari Bisnis, penyaluran bantuan PIP akan dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun 2026. Berikut ini informasi mengenai jadwal pencairan PIP 2026:
Termin I (Februari-April): Diprioritaskan untuk siswa pemegang KIP yang telah terdaftar di DTKS
Termin II (Mei-September): Mulai cair awal Mei 2026, untuk siswa usulan sekolah/dinas dan yang sudah aktivasi rekening
Termin III (Oktober-Desember): Untuk penerima lanjutan atau yang belum cair pada tahap sebelumnya
Besaran Dana Bansos PIP 2026Dalam penyalurannya, pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan berupa uang tunai yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima manfaat. Berikut ini rincian dana PIP 2026:
SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk kategori tertentu)
SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000-1.800.000 per tahun (Rp500.000-Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
Cara Cek Pencairan Bansos PIP 2026
1. Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id
2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan NISN dan NIK yang sesuai
4. Masukkan hasil jawaban dari perhitungan yang diminta
5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”
6. Informasi terkait status penerima PIP akan muncul secara otomatis di layar Anda
Sasaran PIP 2026
Mengutip dari laman PIP Kemendikdasmen, terdapat sejumlah ketentuan bagi peserta didik yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PIP. Adapun sasaran utama PIP adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya





