Lima THM Tanpa Izin Resmi di Kabupaten Tangerang Ditutup Pemerintah

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Pemkab Tangerang resmi menutup secara permanen lokasi tempat hiburan malam (THM) yang melanggar peraturan daerah (perda) alias tanpa izin resmi (ilegal).

Langkah tegaskan ini, dilakukan sebagai menindak lanjuti dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat atas menyikapi polemik masyarakat yang resah atas kehadiran THM tersebut.

BACA JUGA: Minggu Dini Hari, Tempat Hiburan Malam di Palembang Seketika Mencekam

"Bahwa hasil rapat bersama pemilik THM sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Jadi alhamdulillah sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan RT/RW, lurah dengan Camat," jelas Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu.

Ia menyatakan, penutupan terhadap lima THM ilegal yang berada di tiga titik lokasi di Kawasan Pusat Pemerintah Daerah (Puspemda) Kabupaten Tangerang ini telah disepakati bersama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum, organisasi masyarakat menyerahkan kewenangan kepada pemerintah.

BACA JUGA: Polda Sumsel Razia Tempat Hiburan Malam di Palembang, Sasar Penyakit Masyarakat

Bupati menegaskan,  harus segera mengeksekusi tempat-tempat hiburan malam demi menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di wilayahnya tersebut.

"Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita Kabupaten Tangerang ini harus betul-betul aman, kondusif," ucapnya.

BACA JUGA: 43 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Tanjungbalai Positif Narkoba

Maesyal menyebutkan, atas dikeluarkannya kebijakan dan keputusan penutupan THM ini, maka seluruh pelaku usaha harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku.

Kendati, bila mana itu tidak dilakukan maka jajarannya akan memproses secara hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Mereka sudah menyatakan apabila dia melaksanakan (beroperasi) lagi, siap-siap untuk diproses secara hukum," ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan segera melakukan eksekusi pembongkaran atau penggusuran terhadap lokasi-lokasi THM ilegal tersebut.

Selai itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan-aturan tentang perizinan tempat hiburan malam yang ada di daerahnya itu.

"Besok kita bertemu warga dulu sebelum d eksekusi. Satpol PP juga sudah saya perintahkan agar melakukan pengawasan ke Kawasan Citra, atau tempat yang lain," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah aliansi masyarakat di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, melakukan aksi penggerudugkan terhadap beberapa THM ilegal.

Mereka, menuntut agar dilakukan pembongkaran. Pasalnya, lokasi itu kerap menyediakan layanan hiburan serta menjual minuman keras (miras).

Menanggapi hal itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, langsung melakukan penanganan dengan menyegel sejumlah lokasi-lokasi THM.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.

"Kepolisian akan terus merespons setiap keluhan masyarakat. Hal itu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamenhaj: Lebih dari 148 Ribu Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gelombang Anti-Imigran di Eropa dan Matinya Politik Multikultural
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
MSCI Keluarkan Enam Saham Blue Chip Indonesia dari Indeks Standar Global
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Breaking News: Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Hukuman 18 Tahun Penjara
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
IHSG Dibuka Anjlok 1,6% ke 6.749, Terlemah di Asia Usai Pengumuman MSCI
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.