Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

rctiplus.com
18 jam lalu
Cover Berita
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi ChromebookNasional | sindonews | Rabu, 13 Mei 2026 - 17:48

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem dituntut 18 tahun penjara.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:Sidang Nadiem Dimulai, Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman

Baca Juga:MK Resmi Lepas Anwar Usman, Sambut Adies Kadir dan Liliek Prisbawono

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 (diubah menjadi Pasal 603 dan/atau 604 KUHP seiring penyesuaian KUHP).

Baca Juga:Aliansi Advokat Lintas Agama Somasi JK karena Ceramahnya di UGM, Ini Alasannya

Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah. Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah diputus bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Proyek LRT Dikebut, Pemprov Target Kepala Gading-Manggarai Cuma 27 Menit
• 5 jam laludetik.com
thumb
Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Kementan: Surplus 891.320 Ekor
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
7 WNA Asal Tiongkok Ditangkap dalam Penambangan Emas Ilegal di Hutan Nabire
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gubernur Andi Sudirman Kukuhkan 500 Komcad ASN Sulsel: Jadilah Teladan
• 19 jam laludetik.com
thumb
Mendag Mau Cari Solusi Mahalnya Biaya Logistik
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.