jpnn.com, JAKARTA - Surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook setebal 1.597 halaman.
JPU menyebut surat tuntutan itu disusun secara sistematis mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan.
BACA JUGA: Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
"Namn, dalam kesempatan ini, kami akan membacakan poin-poinnya saja. Pertama, terkait pendahuluan selanjutnya ke analisa yuridis," ucap Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Majelis hakim dan tim advokat pun setuju agar surat tuntutan dibacakan hanya poin-poinnya saja, apalagi mengingat Nadiem harus langsung segera pergi ke rumah sakit usai sidang tuntutan guna menjalani tindakan operasi.
BACA JUGA: Jika Kata JPU Ini Benar, Maka Nadiem Makarim Sangatlah Nakal
"Saya sehat dan siap menjalani sidang, tetapi nanti malam saya menjalani operasi langsung dari sini," ungkap Nadiem dalam persidangan saat ditanya mengenai kondisinya oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
BACA JUGA: Hadiri Persidangan Nadiem, Eks Dirjen Kemendikbudristek Bilang Begini
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




