jatim.jpnn.com, JEMBER - DPRD Jember melalui Badan Kehormatan (BK) menyatakan belum bisa memproses dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang viral karena diduga bermain gim dan merokok saat rapat.
Ketua BK DPRD Jember M. Hafidi mengatakan hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk.
BACA JUGA: Viral Anggota DPRD Jember Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Sanksi Menanti
“Hingga pagi ini belum ada surat pengaduan yang masuk ke BK, sehingga kami belum bisa menindaklanjuti persoalan itu,” kata Hafidi saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (13/5).
Sebelumnya, video anggota Komisi D DPRD Jember diduga bermain gim sambil merokok saat rapat dengar pendapat viral di media sosial.
BACA JUGA: Viral Anggota TNI AL Halangi Ambulans Saat Melintas, Berakhir Minta Maaf
Rapat tersebut membahas persoalan kesehatan, mulai campak, angka kematian ibu dan bayi, hingga stunting.
Forum itu juga dihadiri Dinas Kesehatan, kepala puskesmas, dan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Viral Dua Rombongan Adu Jotos di Puncak Gunung Lawu Gegara Rebutan Spot Foto
Hafidi menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran etik harus diawali dengan pengaduan resmi disertai bukti.
“Sesuai tata cara beracara di BK, dugaan pelanggaran harus diawali pengaduan yang bisa berasal dari masyarakat, anggota DPRD, maupun pihak lain dengan disertai bukti,” ujarnya.
Menurut dia, BK tidak dapat mengambil langkah sebelum ada laporan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika laporan sudah masuk, maka BK akan melakukan verifikasi awal untuk menilai apakah laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hafidi menegaskan BK memiliki tugas menjaga martabat dan etika anggota dewan, termasuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim sebelumnya memastikan anggota Komisi D DPRD Jember A Syahri Assidiqi tetap akan diproses.
“Kami atas nama pimpinan DPRD Jember menyampaikan permohonan maaf dan kasus itu akan diproses karena menyangkut etika lembaga DPRD,” ujarnya.
Dia menyebut kasus tersebut nantinya akan diserahkan ke BK DPRD Jember untuk dikaji lebih lanjut, termasuk terkait bentuk pelanggaran dan sanksi administratif. (antara/mcr12/jpnn)
Sumber : Antara
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra




