JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan atau merilis mengenai perkembangan penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan terkait status perkara tersebut.
"Terkait perkara pak Roy Suryo dan dr tifa dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Polda Metro Jawab Roy Suryo Minta Kasusnya Disetop soal Ijazah Jokowi, Singgung Rismon-Eggy Sudjana
Meski demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait waktu pasti pengumuman tersebut. Ia hanya memastikan hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Pasti dalam waktu dekat," ujarnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Adapun dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara klaster kedua terdiri atas tiga tersangka: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap ketiganya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- roy suryo
- dokter tifa
- status perkara roy suryo
- kasus ijazah jokowi




