Polres Depok Tangkap 6 Maling, 11 Motor Disita

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Kota Depok -

Polres Metro Depok melalui Sat Reskrim menangkap enam pelaku pencurian motor di wilayah Depok dalam kurun April-Mei 2026. Sebanyak 11 motor disita.

"Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS alias Cibe, RG alias Oboy, EP alias Ateng, RPA, SA, dan H alias Heri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Metro Depok dan Kabupaten Bogor, di antaranya wilayah Beji, Tajurhalang, Bojongsari, Sukmajaya, Pancoran Mas, dan Limo.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Hotel di Jakbar Jadi Sarang Narkoba, 14 Orang Ditangkap

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan. Setelah menemukan target, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T dalam waktu singkat sebelum membawa kabur kendaraan korban.

"Para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Depok. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit kendaraan bermotor berbagai jenis, 4 buah letter T, 7 anak kunci, 8 kunci L, 2 buah tang, serta 1 unit mobil Suzuki Ertiga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor untuk dijual kembali, kemudian uang hasil penjualan digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 WN China Pengedar Narkoba di Jakut, Sita 37 Vape Etomidate

Saat ini Satreskrim Polres Metro Depok masih melakukan pemberkasan terhadap para tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara serta pidana denda hingga Rp 500 juta kategori V.

Polres Metro Depok juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan atau dapat menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110.




(dvp/jbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lensa Berbicara: Anak-anak di Tengah Asap, Potret Ancaman Polusi di Marunda
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Tahan Seluruh Laba Bersih, Siloam (SILO) Absen Bagi Dividen
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Mengabdi Tanpa Digaji, FSGI Minta Prabowo Bantu Nasib 237 Ribu Guru Honorer | SATU MEJA
• 36 menit lalukompas.tv
thumb
Daftar Lengkap 19 Saham Indonesia yang Dicoret MSCI
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.