Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,6 Triliun

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total mencapai lebih dari Rp5,6 triliun.

Rinciannya meliputi:

  • Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar

  • Rp4.871.469.603.758 atau sekitar Rp4,8 triliun

Menurut jaksa, jumlah tersebut merupakan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa.

Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan dengan total 1.597 halaman.

Dokumen tersebut disebut memuat uraian lengkap mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, hingga kesimpulan tuntutan terhadap Nadiem.

“Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan,” ujar Roy Riady.

Kasus Bermula dari Program Digitalisasi Pendidikan

Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.

Program tersebut merupakan bagian dari digitalisasi pendidikan nasional melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Namun jaksa menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Memperebutkan Nilai dari Berita yang Dimakan Algoritma
• 12 jam lalukompas.id
thumb
I.League Angkat Bicara soal Desain Trofi Juara Super League Musim Ini, Baru atau Tetap Pakai yang Lama?
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
UNS Buka 5 Prodi Baru di Seleksi Mandiri 2026, Ada Teknologi AI hingga Budaya Jepang
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Presiden Prabowo Dapat Laporan Temuan Ada Uang Nganggur Rp39 Triliun 
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Arla Ailani Pelihara Bulu Ketiak Demi Perannya di Film Gudang Merica
• 11 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.