Di ruang redaksi di banyak negara, krisis media datang bersamaan dengan pindahnya para pembaca ke layar telepon genggam. Produksi berita di media dan pembaca berita sebenarnya bertambah, namun publik lebih banyak membaca melalui platform media sosial, maka iklan serta uang pun mengalir ke perusahaan teknologi.
Selama dua dekade terakhir, industri media menyaksikan paradoks yang pahit. Jurnalisme menjadi bahan bakar utama internet dengan memberi informasi, memancing percakapan, memicu klik, bahkan amarah. Tetapi keuntungan ekonominya sebagian besar mengalir ke platform digital seperti Facebook dan Google, yang menguasai distribusi sekaligus iklan daring.
Kini keadaan mulai berubah. Dari Australia hingga Italia, negara-negara ramai-ramai melawan dominasi platform teknologi. Mereka menuntut agar perusahaan digital harus membayar media atas berita yang mereka gunakan.
Pekan ini, salah satu babak terbaru pertarungan itu datang dari Eropa. Pada Selasa (12/5/2026), Pengadilan Kehakiman Uni Eropa memihak Italia dalam sengketa melawan Meta, induk Facebook. Putusan itu memperkuat hak penerbit daring untuk menegosiasikan kompensasi dengan platform digital atas penggunaan konten jurnalistik mereka.
Kasus ini bermula ketika Italia menerapkan aturan yang mewajibkan perusahaan seperti Meta atau Google berunding dengan penerbit berita mengenai kompensasi yang layak. Meta menolak. Menurut perusahaan itu, aturan Italia bertentangan dengan hukum Uni Eropa.
"Hak penerbit publikasi pers untuk mendapatkan imbalan yang adil diperbolehkan, asalkan imbalan tersebut merupakan imbalan atas otorisasi yang diberikan kepada penyedia untuk mereproduksi publikasi tersebut atau menyediakannya untuk umum," tulis pengadilan dalam keputusannya.
Pengadilan bahkan menegaskan bahwa penerbit dapat menolak izin penggunaan tersebut atau memberikannya secara gratis jika mau.
Dewan Penerbit Eropa (EPC) menyebut putusan tersebut "sangat penting," dan mengatakan bahwa putusan ini muncul ketika "penggunaan konten jurnalistik yang didorong oleh AI dan dimediasi platform berkembang pesat." "Putusan penting ini akan membuka jalan bagi negosiasi yang lebih adil dengan para penjaga gerbang yang telah menyalahgunakan dominasi mereka dengan menolak untuk bernegosiasi dengan itikad baik," kata Direktur Eksekutif EPC, Angela Mills Wade, kepada AFP.
Aspek penting lain dari putusan ini adalah hakim Uni Eropa mengakui adanya ketimpangan mendasar dalam hubungan antara media dan platform digital. Selama ini hanya perusahaan teknologi yang memiliki data untuk menghitung berapa nilai ekonomi dari sebuah berita. Akibatnya, media selalu berada pada posisi tawar yang lemah.
Selama ini, sebuah artikel investigasi yang membutuhkan berbulan-bulan peliputan bisa viral di Facebook, muncul di Google Search, dibagikan jutaan kali, tetapi media tidak pernah benar-benar tahu berapa nilai ekonomi yang dihasilkan dari perhatian publik tersebut.
Platform mengetahui semuanya melalui besaran klik, waktu baca, perilaku pengguna, hingga nilai iklan yang tercipta. Media hanya melihat lalu lintas pembaca. Di sinilah inti pertarungannya: siapa yang menikmati keuntungan dari jurnalisme?
Pada awal era internet, hubungan media dan platform tampak seperti simbiosis. Google membawa pembaca ke situs berita melalui mesin pencarian. Facebook membantu artikel menjadi viral. Media menikmati lonjakan trafik.
Namun hubungan itu perlahan berubah menjadi ketergantungan. Ketika media menggantungkan distribusi pada algoritma, platform menguasai pintu masuk informasi. Perubahan kecil pada algoritma Facebook dapat membuat kunjungan sebuah media jatuh drastis dalam semalam.
Sementara itu, pangsa iklan digital tersedot ke dua pemain besar seperti Google dan Meta. Dalam banyak negara, dua perusahaan itu menguasai sebagian besar pasar iklan daring. Media berita yang memproduksi konten mahal justru menerima sisa remah-remah ekonomi digital.
Jurnalisme membayar ongkos demokrasi, tetapi platform memanen sebagian besar keuntungan dan enggan membaginya ke perusahaan media sehingga mendorong mereka ke tubir kebangkrutan. Masalahnya, jika media runtuh, siapa yang akan membiayai peliputan investigatif, pengawasan kekuasaan, dan informasi publik?
Media tunawisma atau homeless media yang banyak berinduk di platform media sosial sangat sulit diharapkan bisa melakukan kerja-kerja investigasi ini. Apalagi, belakangan independensi media tunawisma rentan digoyah karena lemahnya pagar api dan tiadanya kode etik jurnalistik.
Maka, bagi masyarakat sipil dan pemerintah mulai melihat persoalan ini bukan semata bisnis, tetapi soal keberlangsungan demokrasi.
Negara pertama yang benar-benar menantang raksasa teknologi adalah Australia. Pada 2021, pemerintah Australia mengesahkan "News Media Bargaining Code", aturan yang mewajibkan platform digital bernegosiasi dengan perusahaan media mengenai pembayaran konten berita.
Meta dan Google melawan keras. Facebook bahkan sempat memblokir seluruh berita di Australia. Dalam langkah yang mengejutkan dunia, warga Australia tidak bisa membagikan atau membaca berita di platform itu. Bahkan halaman lembaga kesehatan dan layanan darurat ikut terdampak.
Pesannya jelas, jika dipaksa membayar, platform bersedia memutus akses berita. Namun pemerintah Australia tidak mundur.
Hasilnya mengejutkan. Setelah negosiasi panjang, Google dan Meta akhirnya membuat berbagai kesepakatan komersial dengan perusahaan media Australia bernilai ratusan juta dolar Australia.
Bagi banyak negara, Australia menjadi bukti bahwa raksasa teknologi ternyata bisa dipaksa duduk di meja perundingan. Namun, Kanada memilih jalur yang lebih keras. Pada 2023, pemerintah Kanada mengesahkan Online News Act, yang mewajibkan perusahaan teknologi membayar media atas distribusi berita.
Meta sekali lagi bereaksi keras. Mereka benar-benar menghapus berita dari Facebook dan Instagram di Kanada. Keputusan itu menciptakan kekacauan informasi, terutama saat negara tersebut menghadapi kebakaran hutan besar. Banyak warga kesulitan mengakses informasi berita lokal melalui platform sosial yang sebelumnya menjadi sumber utama.
Google awalnya juga mengancam langkah serupa. Tetapi setelah negosiasi panjang, perusahaan itu akhirnya setuju menyediakan dana tahunan untuk mendukung industri berita Kanada.
Pertarungan Kanada menunjukkan bahwa konflik ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal siapa yang mengendalikan arus informasi publik.
Sebelum Italia, Prancis sebenarnya juga bergerak agresif. Negara itu menggunakan aturan Uni Eropa tentang neighboring rights, hak ekonomi penerbit berita atas penggunaan cuplikan artikel, judul, dan materi jurnalistik oleh platform digital.
Google sempat menolak membayar. Regulator persaingan Prancis kemudian menjatuhkan denda besar karena perusahaan dianggap tidak bernegosiasi dengan itikad baik.
Tekanannya berhasil. Google akhirnya menandatangani berbagai perjanjian lisensi dengan penerbit berita Prancis.
Bagi Eropa, prinsipnya sederhana, berita bukan barang gratis. Jika musik memiliki royalti, film memiliki hak cipta, mengapa jurnalisme, yang membutuhkan biaya peliputan besar, boleh digunakan tanpa kompensasi?
Kini, putusan pengadilan Uni Eropa yang memenangkan Italia memperkuat arah kebijakan tersebut. Negara-negara Eropa tampaknya makin yakin bahwa regulasi diperlukan untuk menyeimbangkan kekuatan antara platform global dan media nasional.
Namun ketika pertarungan dengan media sosial belum selesai, ancaman baru terhadap media datang dari kecerdasan buatan. Model AI generatif kini dilatih menggunakan miliaran dokumen daring, termasuk artikel berita. Sistem ini dapat merangkum, menjawab pertanyaan, bahkan menulis ulang informasi yang sebelumnya dihasilkan wartawan.
Banyak penerbit khawatir skenarionya akan lebih buruk daripada era media sosial. Jika dulu platform setidaknya masih mengirim trafik ke situs berita, AI bisa menjawab pertanyaan pengguna tanpa mereka perlu membuka artikel asli. Berita dipakai, tetapi pembaca tidak datang.
Karena itu, asosiasi penerbit Eropa menyebut kemenangan Italia atas Meta sebagai putusan yang sangat penting di tengah berkembangnya penggunaan konten jurnalistik oleh AI.
“Negosiasi yang lebih adil dengan penjaga gerbang digital” menjadi kata kunci baru.
Beberapa media besar mulai menggugat perusahaan AI atas dugaan penggunaan konten tanpa izin. Sebagian lain memilih menandatangani lisensi bernilai jutaan dolar.
Indonesia sesungguhnya tidak berada di luar pertarungan dengan platform ini. Pada 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights, aturan yang mendorong platform digital mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama ekonomi dengan perusahaan pers.
Logikanya mirip dengan Australia dan Eropa. Platform menikmati keuntungan besar dari distribusi berita, maka mereka juga perlu ikut menopang keberlanjutan media.
Tetapi jalan Indonesia jauh dari sederhana. Di saat pemerintah mencoba memperkuat posisi media nasional, muncul tarik-menarik baru dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade/ART), terutama terkait ekonomi digital.
Serial Artikel
Media Melemah Saat Dibutuhkan Hadapi Disrupsi Informasi dan Kecerdasan Buatan
Media massa yang diharapkan bisa memverifikasi informasi semakin melemah, menyebabkan masa depan demokrasi terancam.
Dalam berbagai kerangka perdagangan modern yang didorong Washington, klausul seperti kebebasan arus data lintas batas (cross-border data flow), pembatasan lokalisasi data, perlindungan algoritma perusahaan, hingga pembatasan regulasi terhadap platform digital menjadi bagian penting negosiasi.
Di permukaan, klausul itu tampak teknis. Namun bagi media, implikasinya besar. Sebab banyak kebijakan untuk memaksa platform membayar berita membutuhkan akses terhadap data ekonomi platform tentang berapa nilai keterlibatan pengguna dari berita, bagaimana distribusi konten bekerja, hingga berapa keuntungan iklan yang lahir dari kerja jurnalistik.
Putusan Pengadilan Uni Eropa yang memenangkan Italia justru memperlihatkan arah berbeda. Hakim Eropa menilai kewajiban platform memberikan data kepada penerbit untuk menghitung kompensasi adalah langkah yang dibenarkan karena tanpa data, media selalu berada pada posisi tawar yang lemah.
Di sinilah Indonesia menghadapi dilema. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan investasi digital dan hubungan dagang erat dengan Amerika Serikat. Di sisi lain, Indonesia juga perlu mempertahankan ruang kebijakan untuk mengatur platform global demi kepentingan publik, termasuk keberlangsungan media.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah menolak keras perjanjian dagang Indonesia-Amerika ini. "AJI Indonesia menilai perjanjian ATR tersebut adalah upaya untuk membunuh Pers Indonesia. Ini bukan sekedar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat. Namun konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan Pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers," ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Nani Afrida, dalam keterangan pers.
Kini, situasinya sangat kritis. Bagian 7 ART mengatur bahwa 90 hari pasca penandatanganan maka ART akan berlaku apabila tidak ada usulan revisi maupun penolakan dari salah satu negara, dan itu akan terjadi pada 19 Mei 2026 ini.
Pada akhirnya, pertaruhannya bukan sekadar nasib industri media.
Para ekonom telah banyak mengingatkan bahaya bagi Indonesia jika ART ini diberlakukan. Demikian juga, praktisi media juga menyurakan hal serupa. Apakah Pemerintah Indonesia mau tunduk mengikuti kemaunan Amerika Serikat atau sebaliknya mengikuti Australia dan Eropa yang menuntut menegosiasikan ulang hubungan dengan Silicon Valley.
Pada akhirnya, pertaruhannya bukan sekadar nasib industri media. Tanpa ruang redaksi yang sehat, demokrasi perlahan kehilangan mata dan telinganya. Wartawan tetap diminta memeriksa fakta, membongkar korupsi, mengawasi kekuasaan, dan melaporkan krisis. Tetapi jika nilai ekonomi dari kerja itu terus dimakan algoritma tanpa imbalan yang adil, siapa yang masih mau membayar ongkos kebenaran?





