Larangan Sudah Ada, Fotokopi e-KTP Masih Diminta untuk Layanan Publik

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berulang kali mengimbau instansi pelayanan publik agar tidak lagi menjadikan fotokopi e-KTP sebagai syarat utama dalam layanan administrasi.

Verifikasi identitas seharusnya cukup dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), integrasi data kependudukan, pemanfaatan pembaca chip e-KTP (card reader), atau melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Namun, praktik di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Di sejumlah puskesmas hingga kantor kelurahan di Jakarta, fotokopi e-KTP masih kerap diminta, bahkan masih tercantum dalam daftar persyaratan yang ditempel di papan informasi layanan.

Baca juga: Serunya Menjajal Terowongan Galaksi Star Wars di Pacific Place Jaksel

Penelusuran Kompas.com di beberapa titik pelayanan publik di Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026) memperlihatkan sistem layanan memang mulai beralih ke digital.

Namun, kebiasaan lama masih kuat bertahan. Perubahan teknologi tidak selalu diikuti kesiapan perangkat, sistem verifikasi, maupun pemahaman masyarakat yang sebagian masih lebih percaya pada dokumen kertas.

Di Puskesmas Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, informasi layanan terpampang cukup jelas di area depan unit pelayanan.

Berbagai papan pengumuman dan mading memuat standar pelayanan untuk beragam kebutuhan, mulai dari layanan rawat jalan, pemeriksaan calon pengantin (catin), hingga pengurusan surat kematian.

Dalam sejumlah standar pelayanan yang terpampang, fotokopi e-KTP masih tercantum sebagai salah satu persyaratan.

Pada layanan Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK), misalnya, tercantum syarat berupa fotokopi KTP almarhum, fotokopi KTP pemohon, hingga fotokopi KTP saksi.

Begitu pula pada layanan pemeriksaan calon pengantin, masyarakat diminta melampirkan fotokopi KTP calon pengantin dan pasangannya.

Petugas loket Puskesmas Menteng menjelaskan, fotokopi KTP masih menjadi bagian administrasi, terutama untuk layanan surat sehat.

“Kalau surat sehat untuk menikah, syaratnya surat keterangan dari RT/RW dan KTP. Minimal salah satu pasangan harus punya KTP wilayah kerja. Yang ditinggalkan untuk administrasi itu fotokopinya,” ujar petugas loket saat ditemui Kompas.com.

KTP asli tetap harus dibawa, tetapi hanya untuk ditunjukkan. Sementara itu, berkas yang disimpan pihak puskesmas tetap berupa fotokopi.

Untuk surat sehat keperluan kerja, pasien juga harus menjalani pemeriksaan seperti tes buta warna dan pemeriksaan golongan darah.

Jika diperlukan, pengambilan darah turut dilakukan. Namun, syarat identitas tetap sama, yakni KTP wilayah kerja.

KOMPAS.com/LIDIA PRATAMA FEBRIAN Sejumlah warga menunggu antrean layanan kesehatan di ruang tunggu Puskesmas Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Menariknya, petugas menyebut sistem digital mulai diterapkan untuk pasien lama. Jika pasien lupa membawa KTP, ia cukup menyebutkan NIK karena data sudah tercatat di sistem dan dapat dicocokkan dengan berkas fotokopi yang tersimpan sebelumnya.

Baca juga: Ada Proyek Pompa Air, Satu Lajur Jalan Daan Mogot Jakbar Ditutup hingga Agustus 2027

Kondisi ini menunjukkan bahwa digitalisasi sudah berjalan, tetapi belum sepenuhnya menggantikan kebutuhan dokumen fisik. Fotokopi e-KTP masih menjadi semacam “cadangan” sekaligus arsip administratif.

Puskesmas Kenari: Lansia Masih Mengandalkan Dokumen Fisik

Situasi berbeda terlihat di Puskesmas Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi ini, tidak ditemukan mading atau papan informasi khusus yang memuat rincian persyaratan layanan seperti di Puskesmas Menteng.

Petugas loket Puskesmas Kenari menyampaikan bahwa surat keterangan sakit hanya bisa diterbitkan jika pasien telah menjalani pemeriksaan dokter. Nantinya dokter yang akan menentukan apakah surat tersebut dapat dikeluarkan atau tidak.

Sementara untuk layanan calon pengantin, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Jam Sehat atau JakSehat.

Meski demikian, puskesmas tetap membuka jalur manual bagi warga yang kesulitan mengakses aplikasi, terutama lansia.

“Kalau yang enggak punya handphone atau enggak bisa pakai aplikasi, masih bisa daftar manual. Tinggal ambil nomor antrean,” ujar seorang petugas.

Dalam pendaftaran manual, identitas warga bisa berupa KTP asli atau fotokopi. Namun, fotokopi tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan akan dikembalikan.

Petugas juga mengungkapkan bahwa Puskesmas Kenari belum memiliki card reader untuk membaca chip e-KTP. Akibatnya, proses verifikasi masih bergantung pada pencocokan data secara manual.

Sebagian pengunjung lanjut usia (lansia) yang datang, kata petugas, sudah terbiasa membawa dokumen lengkap seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), bahkan akta.

Namun, ada pula lansia yang datang tanpa dokumen karena bingung atau tidak didampingi keluarga.

“Kadang ada pasien lansia yang datang tanpa bawa apa-apa. Biasanya tetap kami bantu, tapi lebih sulit cari datanya,” kata dia.

Untuk pengurusan BPJS dari pemerintah daerah, puskesmas masih mensyaratkan fotokopi KTP dan fotokopi KK.

Puskesmas Senen: Identitas Fisik Masih Jadi Acuan Pelayanan

Di Puskesmas Senen, Kompas.com mendapati sejumlah papan informasi di ruang tunggu dan area pendaftaran yang memuat standar pelayanan.

Pada papan “Standar Pelayanan Pendaftaran”, tertulis pasien baru maupun lama diminta membawa KTP, KK, atau kartu identitas anak (KIA).

Baca juga: Kecelakaan Truk Vs Motor di Jakpus, Seorang Warga Bekasi Tewas di Tempat

Fotokopi identitas juga tercantum dalam layanan tertentu, termasuk pembuatan surat kematian.

KOMPAS.com/LIDIA PRATAMA FEBRIAN Papan informasi Standar Pelayanan Pembuatan Surat Kematian di Puskesmas Senen, Jakarta Pusat, masih mencantumkan persyaratan fotokopi KTP pihak yang meninggal dan pemohon surat, Selasa (12/5/2026).
Dalam papan informasi tersebut, pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi KTP pihak yang meninggal dan pemohon surat.

Sementara itu, pada layanan pembuatan surat keterangan sehat, syarat yang dicantumkan berupa KTP/KK/KIA serta nomor antrean layanan beserta bukti pembayaran.

Di ruang tunggu, sejumlah warga tampak membawa map berisi berkas. Beberapa orang lansia terlihat menenteng fotokopi KTP dan KK.

Seorang perempuan paruh baya bernama Niar (58) mengaku membawa fotokopi KTP sebagai antisipasi bila sewaktu-waktu diminta petugas.

“Saya biasanya memang bawa fotokopi KTP sama KK sekalian buat jaga-jaga. Kadang ada pelayanan yang minta, kadang enggak, jadi lebih aman disiapin dari rumah,” ujar Niar saat ditemui.

Ia mengaku belum terbiasa menggunakan pendaftaran online sehingga lebih memilih membawa dokumen fisik.

“Kalau daftar online saya belum terlalu ngerti. Jadi saya bawa berkas saja biar kalau diminta tinggal kasih,” kata dia.

Hal serupa diungkapkan Mulyadi (61). Ia mengatakan selalu menyimpan fotokopi KTP di tas agar tidak perlu bolak-balik jika membutuhkannya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Saya selalu bawa fotokopi KTP di tas. Takutnya nanti diminta buat daftar atau buat BPJS,” kata Mulyadi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Legislator Minta Mekanisme Penilaian Lomba Cerdas Cermat MPR Dievaluasi Total
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Inflasi AS Naik 3,8% Didorong Kenaikan Harga Bensin
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jelang Idul Adha 2026, Kementan Kerahkan 9.743 Petugas Awasi Hewan Kurban di Seluruh Indonesia
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
KPU Gandeng KPP DEM, Perkuat Sinergi Informasi Pemilu
• 7 jam lalupantau.com
thumb
GULA Catat Pendapatan Rp40,9 Miliar pada Kuartal I-2026, Laba Bruto Naik 43 Persen
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.