Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan sepatu untuk guru dan siswa pada Program Sekolah Rakyat.
Temuan tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh tim khusus yang dibentuk kementerian.
Saifullah Yusuf Menteri Sosial mengatakan, pengadaan sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Namun, hasil penelusuran tim menemukan indikasi persoalan administratif yang masih perlu didalami lebih lanjut.
“Pengadaan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, tapi ternyata dalam temuan tim khusus yang diketuai oleh Wakil Menteri Sosial Pak Agus Jabo ada temuan-temuan maladministrasi,” kata Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/5/2026), seperti dilaporkan Antara.
Untuk mendukung proses investigasi, Kemensos membebastugaskan dua pejabat terkait, yaitu Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Sekretariat Jenderal, serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
Agus Jabo Priyono Wakil Menteri Sosial menjelaskan, tim khusus telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Menurut dia, secara umum mekanisme pengadaan telah dijalankan sesuai aturan. Tapi, terdapat sejumlah faktor yang berpotensi memunculkan maladministrasi.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi,” ujarnya.
Kemensos juga akan mendalami kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pengadaan barang.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif, pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban dan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jika investigasi menemukan unsur pelanggaran hukum, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Apabila ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya,” kata Agus.
Kemensos menilai kasus itu menjadi evaluasi penting untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional di masa mendatang. (ant/ham/rid)



