OJK Dorong Business Judgement Rule dalam Penyelesaian Kredit Perbankan

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terbangunnya kesepahaman lintas instansi terkait penerapan konsep business judgement rule dalam menangani perkara pidana di sektor perbankan, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian kredit macet.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam forum Sarasehan Industri Perbankan bertajuk “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank”.

Dian mengatakan dengan adanya jaminan hukum, perbankan akan memiliki ruang gerak yang aman untuk menjalankan fungsi intermediasi secara maksimal dengan tetap berpegang teguh pada tata kelola perusahaan yang baik.

“Konsep business judgement rule pada prinsipnya memberikan pelindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” kata Dian, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.

Dian menaruh harapan agar terciptanya kesepahaman yang sama antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi perbankan terkait regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum untuk mewujudkan ekosistem perbankan yang berintegritas, profesional, dan bersih dari praktik kecurangan.

Baca Juga :

Kredit Perbankan Diproyeksi Tumbuh 10-12% pada 2026


(Ilustrasi. Foto: Freepik) Hukum Pidana sebagai Jalan Terakhir Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Jupriyadi menegaskan perlindungan melalui business judgement rule dapat diterapkan selama memenuhi syarat kumulatif yang tertuang dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat tersebut mencakup iktikad baik, kepatuhan prosedur, ketiadaan benturan kepentingan, serta maksimalisasi mitigasi risiko.

Apabila seluruh parameter telah dipenuhi namun kerugian kredit macet tetap terjadi, terutama akibat faktor eksternal di luar kendali bank maka hal tersebut murni diklasifikasikan sebagai kegagalan bisnis, bukan tindak pidana.

Jupriyadi juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seyogianya hanya menjadi opsi paling akhir dalam penyelesaian sengketa perbankan agar tidak menimbulkan chilling effect yang dapat menghambat pengambilan keputusan bisnis mendatang.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi menyebut business judgement rule sebagai instrumen anti-kriminalisasi. Pejabat bank berhak kebal dari jerat pidana jika keputusannya didasari lima elemen yaitu iktikad baik, informasi yang memadai, prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai porsi kewenangan.

Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries turut menambahkan unsur niat jahat atau mens rea dalam kejahatan korporasi hanya dapat dijatuhkan jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau kealpaan yang diatur dalam perundang-undangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Simpan Sabu di Kardus Berisi Air Mineral, Warga Sapeken Sumenep Diringkus di Dermaga
• 1 menit laluberitajatim.com
thumb
Stok BBM hingga LPG Aman, Bahlil: Nggak Ada Masalah
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IHSG Melemah, Kinerja Emiten Kuartal II/2026 Jadi Penentu Arah
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Tangis Denada Pecah Saat Ressa Rossano dan Istri Sungkeman, Doanya untuk Sang Anak Bikin Haru!
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Ketua MPR Tegur Juri Cerdas Cermat di Kalbar, Kaji soal Sanksi Administratif
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.