Sumenep (beritajatim.com) – KSB (28), warga Desa/Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, diringkus Polsek Sapeken di dermaga setempat.
“Tersangka KSB dibekuk ketika mengambil paket berisi sabu yang disimpan di kardus air mineral botol,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, Rabu (13/5/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah kardus air mineral mencurigakan yang dibawa di atas kapal. Kardus itu bertuliskan “Untuk Hamsani Pagerungan Besar”. Aparat Polsek pun melakukan pengintaian. Ternyata didapati tersangka KSB datang ke dermaga dan mengambil kardus itu.
“Ketika kardus dicek, ternyata di dalamnya ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di antara botol air mineral,” ungkap Anang.
Saat diinterogasi, KSB mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DI, warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Sapeken untuk kemudian dilimpahkan ke Satreskoba Polres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Pengungkapan kasus ini adalah bukti sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang ikut berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tandas Anang. (tem/kun)




