Dua terdakwa penyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu (Mar) Budhi Haryanto Widhi mengaku terkena cipratan air keras usai beraksi. Mereka menjelaskan cipratan itu kemudian menimbulkan panas pada tubuh.
Hal tersebut diungkap kedua tersangka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, Rabu (13/05/2026). Oditur militer Letkol (Chk) Muhammad Iswadi mulanya bertanya apakah Edi terkena cipratan tersebut.
"Apakah terdakwa juga kena cipratan cairan itu?" tanya oditur.
"Siap, waktu itu karena kendaraan Andrie Yunus juga kencang, akhirnya cairan tersebut menimpa kami juga," ungkap Edi.
Oditur kemudian bertanya bagian badan Edi yang terkena imbas dari cipratan tersebut. Edi mengaku cipratan tersebut mengenai wajah, leher, badan, dan tangannya.
"Menyiprat ke mana aja?" tanya oditur.
"Ke muka, leher, sama badan dan tangan," jawab Edi.
Oditur kemudian bertanya kepada Edi rasanya setelah terkena cipratan. Edi mengaku setelah terciprat dia merasakan panas dan gatal.
"Panas, izin. Gatal," jawabnya.
Oditur kemudian bertanya kepada Terdakwa Budhi Haryanto bagian badan mana yang terkena cipratan. Dia mengaku cipratan itu mengenai lengan kanannya.
"Apakah Terdakwa II terkena cairan itu?" tanya oditur.
"Siap, ikut terkena, Ndan. Di bagian lengan kanan," jawab Budhi.
Budhi mengaku merasakan panas saat terciprat cairan tersebut. Namun, berbeda dengan Edi, Budhi tidak langsung merasakan gatal saat terciprat.
"Apa yang dirasakan Terdakwa II?" tanya oditur.
"Yang dirasakan saat itu adalah panas, Ndan," kata Budhi.
"Panas, selain Panas?" tanya oditur.
"Sudah, itu saja, Ndan," jawabnya.
Dalam kasus ini, oditur mendakwa empat terdakwa melakukan penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Keempat terdakwa ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dcom/dcom)





