Liputan6.com, Jakarta - Infografis terkait Morgan Stanley Capital International (MSCI) resmi mengumumkan hasil penyesuaian indeks global atau index review periode Mei 2026.
Dari hasil rebalancing tersebut, total terdapat 19 perubahan pada saham Indonesia yang terdampak penghapusan dari indeks MSCI. Yakni terdiri dari enam saham yang keluar dari MSCI Global Standard Indexes dan 13 saham yang dikeluarkan dari MSCI Global Small Cap Indexes.
Advertisement
Melansir situs resmi MSCI, Rabu (13/5/2026), dari enam saham yang dikeluarkan dari MSCI Global Standard Indexes, satu emiten yakni AMRT atau PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tidak sepenuhnya keluar dari indeks MSCI.
AMRT atau PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk justru masuk ke MSCI Global Small Cap Indexes pada periode yang sama. Artinya, secara bersih jumlah saham Indonesia yang benar-benar keluar dari indeks MSCI dalam rebalancing kali ini menjadi 18 saham.
Sementara, selain PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), lima saham lain yang keluar dari MSCI Global Standard Indexes di antaranya PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Kemudian, sebanyak 13 saham Indonesia juga dikeluarkan dari MSCI Global Small Cap Indexes di antaranya yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), dan PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun merespons pengumuman hasil indeks review dari penyedia indeks global MSCI tersebut. OJK menegaskan regulator bersama self-regulatory organization (SRO) telah menyiapkan serangkaian langkah reformasi untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
"Pengumuman rebalancing MSCI sejatinya menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pasar global, termasuk Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Pengumuman Rebalancing MSCI, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Hasan menyampaikan, setidaknya ada empat agenda awal sebagai respons cepat untuk menghadirkan kecukupan transparansi dari struktur dan catatan kepemilikan saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Salah satunya adalah mendorong peningkatan porsi free float saham emiten melalui perubahan aturan Bursa. Kini, emiten diwajibkan memiliki minimum free float sebesar 15 persen, naik dari sebelumnya 7,5 persen.
Lantas, seperti apakah rinciang sahamm terdampak MSCI Mei 2026? Apa saja langkah reformasi pasar modal OJK? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:




