REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Erlinawarti, kuasa hukum A, santriwati terduga korban kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengungkapkan, kliennya dan pihak keluarga sempat diancam oleh tersangka agar tak membongkar serta melaporkan perbuatan bejatnya. Pengasuh Ponpes Al Anwar yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut adalah Imam Abi Jamroh (60 tahun).
Erlinawati mengungkapkan, A menjadi santriwati di Ponpes Al Anwar sejak kelas VII hingga lulus SMA. Namun, Erlinawati mengatakan, meski sudah lulus, A tetap tinggal di ponpes tersebut. "Jadi di pesantren itu ada program pengabdian selama dua tahun untuk seluruh alumni," ujar Erlinawati ketika diwawancara, Rabu (18/5/2026).
Baca Juga
AS Ungkap Habiskan Rp500 Triliun di Perang Melawan Iran
Operasi Malam Imigrasi Bongkar Praktik Prostitusi Online WNA Maroko di Jakarta Timur
Sekjen MPR: Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar tak Berpihak, Kendala Ada di Sistem Sound
Dia menambahkan, A menjadi korban kekerasan seksual oleh Imam Abi Jamroh ketika tengah menjalani masa pengabdian sebagai pengajar. Menurut Erlinawati, A awalnya menolak untuk tinggal di ponpes setelah lulus. Namun Abi Jamroh meminta A menginap di pondok antara dua sampai tiga hari dalam sepekan.
Erlinawati mengungkapkan, Abi Jamroh melakukan kekerasan seksual terhadap A di sebuah gudang air minum di lingkungan Ponpes Al Anwar. Untuk menutupi perbuatannya dan membungkam A agar tak bercerita ke siapapun, Abi Jamroh menggunakan dalih-dalih agama.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Mengancamnya itu disuruh membela kiainya, disuruh jihad untuk kiainya. Pelaku ini juga mengancam dengan mengatakan, 'Nanti ilmu kamu tidak barokah'. Disebut juga bahwa hafalan-hafalan Alquran nanti akan hilang," kata Erlinawati.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)