Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Depok, Jawa Barat (Jabar). Ada pun motor curian kerap dijual tersangka secara online sekitar Rp 3 juta per unit kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan, selama periode April hingga Mei 2026, Polres Metro Depok berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Advertisement
Polres Metro Depok berupaya maksimal mengungkap kasus pencurian kendaraan yang dilaporkan masyarakat.
"Ada enam kasus yang berhasil kami ungkap dari enam lokasi kejadian," ujar Made di Polres Metro Depok, Rabu (13/5/2026).
Made menjelaskan, hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, para tersangka menjual kendaraannya secara online dan bertemu dengan calon pembeli.
Umumnya, kata dia, kendaraan yang dijual dengan harga murah dikarenakan tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor.
"Rata-rata di kisaran sekitar Rp 1 sampai Rp 3 juta, umumnya motor sudah diganti pelatnya," terang Made.
Hasil penjualan motor curian digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Polisi turut melakukan pemeriksaan identitas tersangka terkait tindak kejahatan yang pernah dilakukannya.
"Hasil pemeriksaan tidak ada tersangka residivis, tersangka sudah kami lakukan penahan dan sedang berproses untuk ke pengadilan," papar Made.




