Polda Jateng Bongkar Kasus Korupsi BPR Purworejo, Negara Rugi Rp 41 Miliar

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Polda Jawa Tengah membongkar tindak pidana korupsi modus kredit fiktif di Perumda BPR Bank Purworejo. Total kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ada 6 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

"Untuk tersangka ini ada yang merupakan direktur BPR Purworejo inisialnya WAI, lalu ada mantan direktur juga dan ada juga yang kepala bidang," ujar Djoko, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, kasus korupsi ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis melalui modus “kredit topengan”. Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku.

"Jadi para pelaku membuat debitur topengan ada 39 debitur yang tidak sesuai prosedur, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan atau yang nilainya lebih kecil dari kredit," jelas dia.

Proses kredit fiktif yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2023 oleh para tersangka berhasil mencuri uang negara sebesar Rp 41 miliar. Uang itu lalu digunakan untuk membeli tanah.

"Jadi dibelikan tanah lalu dikapling-kapling lalu dijual ke konsumen. Ada perumahan juga," ungkap dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut antara lain 29 sertifikat tanah di Purworejo.

Kemudian, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut," tegas Djoko.

Selain itu, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti.

Atas kejahatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Djoko.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Hakim Dissenting Opinion di Sidang Vonis, Minta Ibrahim Arief Dibebaskan
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Pernyataan Lengkap MPR RI soal Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Volatilitas MSCI Jadi Ajang Buy on Dip, Asing Mulai Borong Big Caps
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Viral Makam di Sumut Dibongkar Karena Sengketa Warisan, Polisi Jelaskan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bupati Dony Ahmad Munir Melepas 95 Calon Haji Sumedang yang Berangkat Melalui Bandara Kertajati
• 20 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.