JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terhadap Menkes Budi Gunadi Sadikin yang dilayangkan oleh sejumlah dokter yang diwakilkan Advokat Senior OC Kaligis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan kini penyelidikan tahap awal dilakukan.
BACA JUGA:Bergejala Demam dan Batuk Berat Dicurigai Hantavirus, Kemenkes Aktifkan 51 Pusat Karantina
"Polda Metro Jaya benar sudah menerima laporan polisi di hari Senin tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB. Di mana dalam laporan tersebut dari pihak pengacara yaitu Pak Oce Kalingis melaporkan terkait tentang undang-undang 1 2023 KUHP di mana tentang diatur dalam pasal 272 ayat 2 Undang-Undang 1 2023 dan atau pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," katanya kepada awak media, Rabu 13 Mei 2026.
"Nah ini kan masih baru dilaporkan, tentunya rekan-rekan penyidik masih melakukan penyelidikan terkait tentang keterangan pelapor termasuk barang bukti yang diserahkan ini ada satu buah buku pustaka buku Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, satu buah pustaka buku tentang kinerja Kemenkes RI 2022 sampai dengan 2023, atau lembar lembar kertas hasil cetak cuplikan layar ataupun screen capture tangkapan layar website ITB," lanjutnya.
Sebelumnya, laporan itu dibuat lima dokter kemarin di Polda Metro Jaya melalui Kuasa Hukumnya, OC Kaligis.
BACA JUGA:Wakili Sejumlah Dokter, OC Kaligis Laporkan Menkes Budi ke Polda Metro
OC Kaligis menyebutkan pihaknya telah melampirkan beberapa bukti dalam laporannya.
"Kita sudah cek dan kita kasih sepuluh barang bukti untuk memulai laporan kami, jadi kebetulan ini para-para dokter semua, artinya sepakat untuk melaporkan Menteri Kesehatan, jadi pasalnya 272 KUHP baru dan Pasal 69 ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional," ucapnya.
"Jadi ini nanti laporan atas nama saya mewakili para-para dokter," lanjutnya.





