Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung menegaskan penyerahan denda administratif sebanyak Rp10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare di kompleks Kejaksaan Agung adalah bentuk kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum.
Menurutnya, itu merupakan bentuk transparansi Pemerintah kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” tegas Jaksa Agung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Total penyerahan uang tahap VII senilai Rp10.270.051.886.464 yang masuk ke kas negara terdiri dari;
- Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.423.742.672.359.
- Penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp6.846.309.214.105.
- Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan, dengan rincian:
- Pada sektor perkebunan (sawit), Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 ha.
- Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 ha.
Dari total hasil penguasaan kembali tersebut Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) pada tahap VII seluas 2.373.171,75 ha, terdiri dari:
- SK 01 seluas 733.180,21 ha subjek hukum;
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 ha dari 22 subjek hukum;
- Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 ha dari 159 subjek hukum; dan
- Kewajiban Plasma seluas 192.300,32 ha dari 106 subjek hukum.
“PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 ha,” kata Jaksa Agung.(lea/rid)



