JAKARTA, KOMPAS.com - Nadiem Makarim mengaku patah hati usai dituntut 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menyebut, dirinya sakit hati karena merasa telah mengabdi kepada negara namun justru menghadapi tuntutan berat dalam perkara tersebut.
“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” kata Nadiem, saat ditemui setelah sidang pembacaan vonis, pada Rabu (13/6/2026).
Nadiem mengaku merasa sakit hati atas proses hukum yang kini menjerat dirinya.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun, Nadiem Ungkap Kekecewaannya: Kenapa Lebih dari Pembunuh-Teroris?
“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucap dia.
Namun, ia menegaskan rasa kecewa tersebut tidak membuatnya kehilangan kecintaan terhadap Indonesia.
“Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,” ujar dia.
Nadiem juga mengaku berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
“Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi, sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar dia.
Baca juga: Cerita Lama Nadiem Saat Pernah Dibujuk Menolak Posisi Mendikbudristek
Dengan rangkaian persidangan dan pembacaan tuntutan ini, Nadiem mengaku tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan dan menjabat selama 5 tahun sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” kata Nadiem.
Ia menegaskan, pengabdiannya kepada negara lebih penting dibanding berbagai risiko pribadi yang harus dihadapi.
“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).