NUSANTARA KOMPAS.TV - Juru bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil UU IKN mempertegas kepastian hukum bagi proyek ibu kota baru tersebut. Troy menyebut putusan ini mengaskan kerangka hukum pemidnahan ibu kota sah dan konstitusional.
Troy menambahkan, putusan ini memberi kepastian hukum yang membuat Otorita IKN akan terus melanjutkan proses pembangunan. Menurutnya, seluruh program pembangunan di IKN berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan.
"Mahkamah Konstitusi secara konsisten menilai bahwa UU IKN konstitusional dan sesuai dengan prinsip negara hukum," kata Troy Pantouw dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Rabu (13/5/2026).
"Namun, hasil pengujian berulang kali menegaskan bahwa fondasi hukum IKN kuat dan tidak bermasalah."
Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta hingga Ada Keputusan Presiden
Sebelumnya, dalam dalam sidang putusan pada Selasa (12/5), MK memutuskan menolak gugatan uji materiil terhadap UU IKN. MK menetapkan ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Pemohon berargumen, berlakunya UU IKN dan UU DKJ secara sederajat menimbulkan kondisi disharmoni. Pasalnya, Jakarta tidak dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif sedangkan IKN belum sah secara konstitusional sebagai ibu kota negara.
Akan tetapi, MK menilai secara legal dan politik IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun proses pemindahan ibu kota masih menunggu Keppres.
Pihak Otorita IKN sendiri menilai gugatan uji materril ini bukan sebagai serangan terhadap IKN. Troy Pantouw menyebut gugatan ini menjadi hak konstitusional yang tersedia bagi setiap warga negara.
"Otorita IKN justru percaya diri karena landasan hukum yang kuat. Keterbukaan terhadap pengujian hukum adalah tanda bahwa IKN dibangun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas" kata Troy Pantouw.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- uji materiil uu ikn
- ikn
- uu ikn digugat
- ibu kota nusantara
- otorita ikn





