Otorita Sebut Putusan MK Tegaskan Kepastian Hukum IKN: Sudah Tepat dan Konstitusional

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU IKN. (Sumber: Otorita IKN)

NUSANTARA KOMPAS.TV - Juru bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil UU IKN mempertegas kepastian hukum bagi proyek ibu kota baru tersebut. Troy menyebut putusan ini mengaskan kerangka hukum pemidnahan ibu kota sah dan konstitusional.

Troy menambahkan, putusan ini memberi kepastian hukum yang membuat Otorita IKN akan terus melanjutkan proses pembangunan. Menurutnya, seluruh program pembangunan di IKN berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan.

"Mahkamah Konstitusi secara konsisten menilai bahwa UU IKN konstitusional dan sesuai dengan prinsip negara hukum," kata Troy Pantouw dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Rabu (13/5/2026).

"Namun, hasil pengujian berulang kali menegaskan bahwa fondasi hukum IKN kuat dan tidak bermasalah."

Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta hingga Ada Keputusan Presiden

Sebelumnya, dalam dalam sidang putusan pada Selasa (12/5), MK memutuskan menolak gugatan uji materiil terhadap UU IKN. MK menetapkan ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Pemohon berargumen, berlakunya UU IKN dan UU DKJ secara sederajat menimbulkan kondisi disharmoni. Pasalnya, Jakarta tidak dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif sedangkan IKN belum sah secara konstitusional sebagai ibu kota negara.

Akan tetapi, MK menilai secara legal dan politik IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun proses pemindahan ibu kota masih menunggu Keppres.

Pihak Otorita IKN sendiri menilai gugatan uji materril ini bukan sebagai serangan terhadap IKN. Troy Pantouw menyebut gugatan ini menjadi hak konstitusional yang tersedia bagi setiap warga negara.

"Otorita IKN justru percaya diri karena landasan hukum yang kuat. Keterbukaan terhadap pengujian hukum adalah tanda bahwa IKN dibangun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas" kata Troy Pantouw.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • uji materiil uu ikn
  • ikn
  • uu ikn digugat
  • ibu kota nusantara
  • otorita ikn
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pembegal Pelajar di Palmerah Jakbar Ternyata Kurir Narkoba dan Residivis Pencurian
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Imbas Keluhan Investor Meningkat, Prabowo Minta Sistem Perizinan Dipermudah
• 1 jam lalueranasional.com
thumb
Pemain Basket Brandon Clarke Asal Amerika Meninggal Dunia
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Pascabencana Sumatera, Pemerintah Catat Telah Bangun 19.312 Huntara
• 9 jam lalukompas.com
thumb
UMJ Kukuhkan 2 Guru Besar Baru Untuk Perkuat Reputasi Akademik
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.