Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menyakini uang tersebut merupakan uang yang dinikmati Nadiem dalam kasus ini.
Sidang tuntutan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa menyakini Nadiem gagal membuktikan sumber penempatan uang sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) tahun 2022 sebesar Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun).
Jika ditotal, uang yang dinikmati Nadiem tersebut senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun). Jaksa menyakini uang tersebut merupakan perolehan yang tidak sah dan tidak seimbang terkait pengadaan Chromebook.
"Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Nadiem.
"Maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga seyogianya terdakwa dikenakan uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758," tambahnya.
Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang PenggantiSebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.
Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/jbr)





