Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menanggapi gugatan seorang advokat terkait polemik penilaian keliru oleh juri dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Advertisement
Senanda dengan Muzani, Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengaku baru mengetahui gugatan tersebut dan akan mempelajari isi gugatan itu lebih dulu.
"Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," kata dia.




