Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Mendikbudristek itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Advertisement
“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, tindak pidana disebut dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis pembangunan bangsa sehingga dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Sementara hal yang meringankan, Nadiem disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.




