Pertimbangan Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Mendikbudristek itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Advertisement

BACA JUGA: Tangis Nadiem Makarim di Pelukan Istri Tercinta Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, tindak pidana disebut dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis pembangunan bangsa sehingga dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Sementara hal yang meringankan, Nadiem disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Main Gim Sambil Merokok saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Geger, Jet Tempur Eropa Tiba-Tiba Kejar Pesawat Mata-Mata AS
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bertemu Menteri LH, Ketum Kadin Bahas Peluang Green Jobs hingga Transisi Energi Berkeadilan
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Mendidik Gen Z Menjadi Petani Masa Depan
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Pelatih Zhaiyk VC Sebut Duel Sengit Melawan Jakarta Bhayangkara Presisi di Laga Pembuka AVC Champions League 2026 Seperti Final
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.