jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan Rp 10 triliun uang denda administratif ke kas negara.
Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali ke negara.
BACA JUGA: Putusan Hakim Memvalidasi Kerugian Negara Rp 5,26 T, Bukti Dakwaan Jaksa Akurat
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berbicara dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan oleh Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (LMP) Abdul Rachman Thaha (ART) menilai jumlah denda administratif dan pengembalian lahan tersebut memang fantastis.
BACA JUGA: Pakar Sebut Vonis Ibam Membuktikan Kebenaran Dakwaan Jaksa
Namun, dia mengingatkan kerja spektakuler Kejagung itu akan menjadi antiklimaks jika pengelolaan dana dan lahan itu nantinya justru memunculkan potensi penggerogotan berikutnya.
"Pada titik itulah, maaf kata, sekian banyak kementerian di pemerintahan Prabowo masih dipandang problematik oleh masyarakat. Sehingga, di situ pula saya menaruh kekhawatiran mendalam," kata Abdul Rachman, Rabu (13/5/2026).
BACA JUGA: Balas Kritik Sudirman Said, Jarnas Prabowo-Gibran: Keberlanjutan Pembangunan Harus Dijaga
Pria yang beken disapa dengan akronim ART itu menyebut Kejagung sudah membuktikan dirinya sebagai elemen penting dalam Satgas PKH. Presiden Prabowo Subianto pun memberikan apresiasi. Tersisa persoalan menyangkut penanganan kasus-kasus tipikor yang persidangannya tengah atau pun akan berlangsung.
"Saya sungguh-sungguh berharap kerja apik Kejagung tidak 'dilangkahi' lagi lewat pemberian amnesti dan abolisi bagi para terdakwa atau terpidana dari kalangan elite sejak proses peradilan tingkat pertama," kata tokoh asal Sulteng itu.
Terlepas bahwa amnesti dan abolisi diatur dalam undang-undang, kata ART, namun kebijakan sedemikian rupa merupakan tamparan keras bagi lembaga-lembaga dalam rezim pemberantasan korupsi di negara. Lembaga yang saya maksud, khususnya, adalah Kejagung dan Mahkamah Agung.
Dia menyebutkan bahwa amnesti dan abolisi sejak peradilan tingkat pertama akan mudah ditafsirkan sebagai bentuk hegemoni politik atas hukum. Itu terasa melukai bagi para terdakwa dan terpidana lain yang tidak memiliki kemampuan untuk membuat kasusnya masuk ke dalam radar presiden.
"Contohnya adalah para terpidana seumur hidup kasus Cirebon. Mereka sudah cukup lama memperjuangkan abolisi, namun sampai saat ini tidak kunjung ada kejelasan tentang maju atau setopnya berkas yang mereka ajukan," ucapnya.
Selain itu, dia juga khawatir amnesti dan abolisi bisa mendemotivasi jajaran jaksa. Terkesan, jerih payah mereka menjadi tak berarti. Bahkan, tidak mustahil, para jaksa itu justru dicurigai bekerja tidak semata-mata demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, lanjut ART, presiden lewat pidatonya siang tadi menunjukkan kesungguhannya untuk menerapkan merit system. Bagi para hakim, misalnya, akan dibangunkan sarana guna meningkatkan standar kesejahteraan hidup mereka. Bagi para polisi, Presiden sudah menjanjikan akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yang tercecer menurutnya justru Kejagung dan otoritas pemasyarakatan. Negara akan melakukan apa terhadap para punggawa dari dua institusi tersebut? Presiden akan memberikan penguatan seperti apa pula bagi institusi itu?
"Ketika sejumlah sub sistem dalam sistem peradilan pidana korupsi telah Presiden berikan perhatian yang menenteramkan hati, sub-sub sistem lainnya pun seyogianya memperoleh pemuliaan serupa," kata ART.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Umumkan Kekayaan Prabowo 2025 Mencapai Rp 2,066 T
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




