Bank Indonesia menyelenggarakan konferensi pers terkait Pemusnahan Uang Rupiah Palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5).
Bank Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran uang Rupiah palsu.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya, baik melalui pemeriksaan oleh tenaga ahli maupun pengujian laboratorium.
Dalam upaya pemberantasan tersebut, BI menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta pengadilan negeri, atas sinergi dan koordinasi dalam memerangi uang palsu.
Sebagai bentuk nyata kolaborasi tersebut, BI bersama Polri dan unsur Botasupal melaksanakan pemusnahan uang Rupiah palsu di kantor Bank Indonesia, Jakarta.
Jumlah uang palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank kepada BI secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin racik yang menghancurkan uang menjadi potongan kertas sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Proses tersebut dijalankan sesuai prosedur ketat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data BI, jumlah temuan uang Rupiah palsu menunjukkan tren penurunan, dari 5 ppm (lembar per satu juta uang beredar) pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024–2025, lalu turun signifikan menjadi 1 ppm pada April 2026.
Menurut BI, capaian tersebut didorong oleh sinergi lintas lembaga dalam Botasupal, serta peningkatan kualitas uang Rupiah melalui penguatan bahan uang, teknologi cetak, dan fitur keamanan yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan lebih sulit dipalsukan.





