JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menilai adanya pengabaian fakta persidangan, setelah ia dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Menurutnya, Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia nilai seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut. Sebagai gambarannya, ia menganalogikan sebuah mobil yang menurutnya telah jelas dibuktikan dalam persidangan.
"Saya kasih analogi. Di dalam sidang, misalnya ada mobil. Di dalam sidang itu, mobilnya dibawa, ada foto mobilnya. Ini mobil biru. Mobilnya ini harganya ini, bukti transfernya segini, 100 harganya, dan lain-lain," ucap Nadiem di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Namun yang membuatnya heran, terhadap mobil biru tersebut yang secara jelas telah dibuktikan melalui persidangan justru tak dipertimbangkan dalam tuntutan. Padahal menurutnya, selama proses persidangan mobil tersebut telah dibuktikan berwarna biru.
Baca Juga:Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya"Ini mobil biru dengan bukti bahwa harganya 100, mobilnya dateng. Di dalam tuntutan, tidak, mobilnya merah dan harganya 50, seperti itu. Sesuatu yang sudah dibuktikan dengan berbagai dokumentasi, di dalam tuntutan balik lagi ke awal," ucap dia.
Oleh karenanya, ia menganggap persidangan yang telah digelar berhari-hari terasa percuma karena hilangnya fakta-fakta dalam ruang sidang.
"Jadi buat apa sidang? Itu pertanyaan saya, kalau setiap hal yang sudah dibuktikan dengan saksi, dengan dokumentasi sudah keluar, tetapi di tuntutan balik saja kepada dakwaan awal sebelum proses persidangan, Buat apa kita bersidang? Buat apa," ucap Nadiem.
"Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan, bahkan kadang-kadang di dalam keputusan," tegasnya.
Baca Juga:Kemendagri Dorong BUMD jadi Lokomotif Ekonomi Daerah, Inovasi Kunci Utama!Diketahui, selain dituntut 18 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).
#nasional




