Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Kasus Chromebook

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim hadapi pembacaan tuntutan jaksa di persidangan Kasus Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas kasus ini Nadiem dituntut hukuman penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar dan penjara subsider 190 hari oleh JPU. Selain itu JPU menambah tuntutan hukuman uang pengganti dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 809 milyar dan Rp 4,8 triliun.

Dalam dakwaan kasus ini, bekas Mendikbudristek ini, bersama tiga terdakwa lain, disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek pengadaan ini berlangsung dalam Tahun Anggaran 2020-2022.

Sidang pembacaan tuntutan ini dihadiri oleh sanak keluarga Nadiem. Selain itu, para pendukung Nadiem pun turut hadir mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang ini. Selain para kerabat, pendukung yang hadir juga dari kalangan pengemudi ojek daring hingga pesohor. Mereka hadir bersama-sama untuk memberikan dukungan moril terhadap Nadiem.

Sidang yang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 mundur 6 jam. Baru pada pukul 16.00, Majelis Hakim memasuki ruangan sidang untuk memulai persidangan ini.

Rasa kecewa dan sedih muncul mewarnai suasana persidangan saat tuntutan terhadap Nadiem dibacakan JPU. Tangis dan pelukan pun mewarnai pendukung yang hadir di ruangan tersebut.

Setelah pembacaan tuntutan ini akan disusul dengan sidang pembacaan pledoi. Tetapi persidangan tersebut baru akan digelar setelah Nadiem menyelesaikan masa penyembuhan operasi wasir yang dideritanya. Pelaksanaan operasi penyakit yang dideritanya tersebut dijadwalkan pada malam hari seusai sidang pembacaan tuntutan jaksa ini.

Baca JugaAneka Ekspresi Duka Saat Vonis Ibrahim Arief


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Thailand Tingkatkan Pengawasan Hantavirus, Perjalanan dari Kawasan Amerika Selatan Wajib Skrining
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
3 Gelandang Terbaik BRI Super League 2025/2026 Versi Bola.com: Peran Krusial di Lini Tengah
• 6 jam lalubola.com
thumb
Pertamina Goes to Campus 2026 Hadir, Siapkan Generasi Pemimpin Energi Masa Depan
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Diam-diam Orang Indonesia Kebanyakan Gula, Gigi Jadi Korban Pertama? Ini Solusi Proteksinya
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadi Satu-satunya yang Gagal ke Piala Dunia U-17 di Grup B, Tertutup Pintu Terakhir Timnas Indonesia U-17 Lolos Walau FIFA Sudah Izinkan
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.