JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran narkotika jenis happy water yang diproduksi secara rumahan di wilayah Jakarta Utara.
Para pelaku menggunakan modus sistem tempel untuk menghindari transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ari Galang Saputra mengatakan, pelaku lebih dulu menerima pesanan sebelum menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Baca juga: Polisi Sita 1.156 Narkotika Happy Water dari Empat Lokasi di Jakut
"Modus penjualannya biasanya mereka sistem tempel. Jika ada pembeli, mereka menempel, ditaruh di mana posisinya, dan langsung dijemput oleh pembeli tersebut," kata Galang dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026).
Galang menjelaskan, happy water bukan jenis narkotika baru dan dipasarkan untuk masyarakat umum.
Barang tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 1,2 juta per piece.
Baca juga: Polisi Bongkar Industri Rumahan Narkotika Happy Water di 2 Apartemen Jakut, 4 Orang Diringkus
"Untuk market-nya memang untuk masyarakat luas. Untuk harga per piece-nya bervariasi, ada yang harganya Rp 600.000 sampai dengan Rp 1,2 juta untuk satu piece happy water tersebut," jelas dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 1.156 piece happy water berbagai merek, di antaranya LV dan Gucci. Polisi juga menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 100 gram.
Menurut Galang, produksi dan peredaran happy water tersebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan.
Baca juga: Polisi Tangkap WN China Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita Happy Water hingga Ketamine
"Untuk totalnya 1.156 piece yang sudah dibuat oleh empat pelaku tersangka tersebut," ujarnya.
Saat ini, empat tersangka berinisial MRA, AS, A, dan MR telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi Buru Bos Pabrik Ekstasi dan “Happy Water” di Apartemen Jaktim
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tambah Galang.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara membongkar home industry narkotika jenis happy water yang beroperasi di dua apartemen di wilayah Jakarta Utara.
Galang mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke empat lokasi berbeda.
Baca juga: Polisi Tangkap WNA Malaysia dan China karena Selundupkan Narkoba Happy Water
Menurut dia, lokasi pertama dan kedua berada di apartemen yang sama, tetapi berbeda tower. Dari dua lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas produksi happy water beserta alat-alat pembuatannya.
Setelah diproduksi di apartemen, happy water kemudian dipindahkan ke sebuah rumah di Jakarta Utara untuk disimpan sebelum diedarkan.
"Diproduksinya di apartemen. Nah, disimpannya yang kami temukan di salah satu rumah di wilayah Jakarta Utara. Jadi setelah ketika mereka memproduksi di apartemen tersebut, setelah barang jadi langsung dibawa ke rumah untuk disiap edarkan," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




