Jaksa penuntut umum atau JPU menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Kesimpulan tersebut didapat setelah pemeriksaan tiga barang bukti.
Secara terperinci, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah penyalahgunaan kewenangan dalam membuat dua aturan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2022. Kedua aturan tersebut mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Fisik bidang pendidikan pada 2021-2022.
"Dari keputusan itu, terdakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar dan Rp 4,87 triliun dengan kerugian negara senilai Rp 1,56 triliun," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5).
JPU mencatat setidaknya ada tiga barang bukti utama yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh Nadiem itu, yakni dokumen hasil rapat 27 Mei 2020; percakapan digital antara Jurist Tan dan Fiona Handayani, dan; percakapan digital Fiona Handayani dalam grup WhatsApp Mas Menteri Core.
JPU tetap menilai Nadiem telah menghasilkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Sebab, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan pengadaan Chrome Device Management senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar.
JPU berargumen pengadaan CDM itu tidak didasarkan dari identifikasi kebutuhan pendidikan dasar. Alhasil, program tersebut menghasilkan biaya yang tidak diperlukan dan akhirnya tidak bermanfaat di lapangan.
Penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 dianggap bermula dari pengondisian bawahan Nadiem melalui rapat digital pada 6 Mei 2020. JPU berpendapat rapat tersebut telah memengaruhi seluruh kementerian untuk memilih laptop Chromebook dan menggunakan CDM dalam program pengadaan laptop.
"Terdakwa mengatakan 'go ahead with Chromebook' dalam rapat. Saksi Hamid mengatakan rapat tersebut sesuai arahan Mas Menteri, yakni ada pergeseran platform dari Windows ke Chrome," katanya.
Karena itu, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa beranggapan, Nadiem bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022 dan penggunaan CDM.
"Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 18 tahun dikurangi waktu tahanan dengan perintah terdakwa agar segera ditahan," kata jaksa Roy Riady dalam sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).




