KPK menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, terkait perkara korupsi di Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kontainer itu disita usai diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo yang tiga pimpinannya kini tengah menjalani persidangan.
"Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2026).
Budi mengatakan, kontainer tersebut diketahui sudah tertahan selama 30 hari di Pelabuhan Tanjung Mas. KPK pun akan mendalami alasan kontainer tersebut tak kunjung keluar dari pelabuhan hingga sebulan lamanya.
"Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa. Karena kontainer ini sudah sekitar satu bulan ya, belum diajukan dokumen clearance-nya untuk bisa keluar dari pelabuhan," ungkap Budi.
Budi juga menerangkan, bahwa kontainer tersebut berisikan spare part kendaraan. Barang-barang tersebut, kata Budi, tergolong sebagai barang yang dilarang atau dibatasi keberadaan dalam kegiatan impor maupun ekspor.
"Di dalamnya berisi spare part-spare part kendaraan. Yang tentu itu merupakan barang yang masuk dalam kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi," tuturnya.
Sementara untuk perusahaan pemilik dari kontainer tersebut masih ditelusuri oleh pihak penyidik. Upaya konfirmasi ke pihak PT Blueray juga akan dilakukan oleh penyidik.
"Untuk pemiliknya, tentu nanti kami membutuhkan konfirmasi dari PT BR ya, untuk menjelaskan, menerangkan siapa importir pemilik dari kontainer ini. Informasi awal yang kami terima bahwa kontainer ini diduga dimiliki oleh importir yang punya afiliasi dengan PT BR, ya, bahwa PT BR ini diduga semacam grup gitu ya," terang Budi.
"Jadi diduga juga punya beberapa cabang perusahaan yang memang memiliki klasifikasi usaha dalam kegiatan importasi barang, ya. Tidak hanya sebagai forwarder tapi juga importir barang. Nah ini kita akan telusuri afiliasi itu seperti apa, kemudian proses dan mekanisme di lapangan bagaimana, kemudian juga kaitannya dengan SOP-nya Bea dan Cukai," imbuhnya.
Kontainer ini disita saat KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 11-12 Mei 2026. Penyitaan terhadap kontainer ini dilakukan setelah KPK selesai menggeledah rumah dari seorang pengusaha yakni Heri Sutiyono alias Heri 'Black'.
Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK, yakni uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(kuf/dek)




