FAJAR, MAKASSAR – Polrestabes Makassar membongkar jaringan narkotika internasional. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,45 kilogram dengan Rp 2,75 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, diamankan 6 tersangka dan 1 bandar kewarganegaraan Malaysia yang masih buron.
“Penindakan kepada 7 orang tersangka dengan tiga laporan polisi secara berurutan. Barang bukti totalnya kurang lebih 1.450 gram dan taksiran barang bukti yang mencapai Rp 2,755 miliar,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana pada Rabu, 13 Mei 2026.
Arya menyebut kasus ini terungkap saat polisi menggeledah di sebuah kamar kost di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, pada Senin, 20 April.
Di lokasi ini polisi menangkap dua tersangka perempuan berinisial FT dan AN serta menyita barang bukti sekitar 200 gram sabu.
Arya menambahkan bahwa dari pengembang kasus tersebut, polisi kembali menggeledah sebuah kamar kost di Jalan Kima, Kelurahan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Kamis 23 April.
Polisi menangkap tersangka berinisial DD dengan barang bukti sekitar 125 gram sabu.
“Setelah diketemukan dengan tersangkanya, termasuk barang buktinya, ternyata ini merupakan jalur internasional dari Malaysia melalui Tanjung Pinang yang sampai ke Kota Makassar,” jelas Arya.
Arya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DD mengaku menjemput sendiri narkotika di Tanjung Pinang.
Sabu tersebut diselundupkan dengan di ikat pinggang yang berhasil lolos melewati 3 bandara dari Batam hingga Makassar.
“Modusnya adalah narkotika itu ditaruh di ikat pinggang dan itu lolos melalui jalur bandara,” katanya.
Dari Tanjung Pinang, polisi terus mengembangkan jaringan sabu ini dan kembali menggeledah kamar kos di Jalan Toddopuli, Panakukang, pada 9 Mei.
Pada TKP ketiga ini, polisi menangkap tersangka berinisial IS dan menyita sekitar 1,125 kilogram sabu.
“Jadi awalnya 200 gram ketemunya, lalu diungkap lagi, dikembangkan menjadi 125 gram dan pengungkapan yang terakhir ternyata ada di Makassar 1.125 gram,“ jelas Arya.
Sementara 2 tersangka lainnya dari jaringan ini yakni TR dan MRP ditangkap di Apartemen Vida View, Jalan Boulevard, pada Selasa 12 Mei.
Arya mengungkapkan bahwa MRP disebut berperan sebagai operator akun Instagram sekaligus menjaga salah satu gudang penyimpanan sabu milik jaringan pengedar narkotika di Makassar.
“Itu gudangnya di Makassar di wilayah Panakukang, Jalan Boulevard,” katanya.
Arya membeberkan bahwa setelah pihaknya mengamankan 6 orang tersangka, polisi juga menetapkan 1 orang berinisial MK dalam daftar pencarian orang (DPO).
Arya membeberkan bahwa MK diketahui bandar asal Malaysia yang telah lama memiliki jaringan pengedar di Sulsel.
“Satu tersangka masih DPO yang kebetulan warga negara asing. Ini masih kita dalam penyelidikan nanti kita lihat apakah dari rekening dan juga transaksi keuangannya akan didalami. Dari pengakuan pelaku mereka akan edarkan di Palopo dan Takalar,” ungkap Arya.
Arya menjelaskan, total barang bukti yang disita mencapai sekitar 1,45 kilogram itu berpotensi merusak sekitar 8.700 jiwa apabila beredar di masyarakat.
Selain itu, polisi juga memperkirakan penyitaan narkotika tersebut dapat menghemat potensi kerugian negara hingga Rp26,1 miliar.
“Asumsi 8.700 orang ini dikalikan dengan Rp 3 juta karena sekali rehab itu biayanya kurang lebih 3 juta,” tegasnya.(ams)





