Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.
"Menyatakan Terdakwa Bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Advertisement
Selain itu, Nadiem dituntut denda pidana sebesar Rp1 Miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak memenuhi, maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila masih belum terpenuhi, dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Kemudian, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
"Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ungkap JPU.




