jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi berbagai kemajuan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) dalam penguatan sistem informasi dan pengawasan peradilan.
Anggota Komisi III DPR RI Dr. I Wayan Sudirta dalam rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Sekretaris MA dan Sekretaris Jenderal KY di Jakarta, Rabu (13/5) menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan kolaborasi yang makin baik antara kedua lembaga itu.
BACA JUGA: Merespons Insiden Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Wayan Sudirta DPR: Bongkar Dalangnya, Seret ke Pengadilan
"Ada banyak kemajuan yang telah dicapai. Apresiasi yang sama pada Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. Akhir-akhir ini kita melihat kerja sama dengan Mahkamah Agung juga sudah makin padu, makin baik," ujar Wayan Sudirta.
Menurut Wayan Sudirta, kritik-kritik terhadap kerja sama mulai berkurang, bahkan akhir-akhir ini tidak begitu tampak.
BACA JUGA: Wayan Sudirta DPR Puji Humanisme Polri Hingga Minta Anggaran Polairud Tak Dipangkas
"Terima kasih untuk kedua pejabat penting yang ada di hadapan kami,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Namun demikian, dia menyampaikan terdapat sejumlah catatan dari pimpinan Komisi III DPR RI yang perlu menjadi perhatian Mahkamah Agung ke depan. Khususnya terkait keterbukaan akses dokumen, transparansi, dan kecepatan layanan bagi pencari keadilan.
BACA JUGA: I Wayan Sudirta DPR Terima Camat dan 10 Kades se-Kecamatan Susut, Berbagi Wawasan Jangan Sampai Terjerat Kasus Hukum
Catatan pertama berkaitan dengan akses terhadap dokumen penting yang masih dinilai belum optimal bagi masyarakat pencari keadilan.
“Pertama, mengenai sistem informasi. Masih ada kesulitan atau kendala untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting dari Mahkamah Agung. Dokumen-dokumen yang penting, yang diperlukan oleh pencari keadilan. Masih ada hambatan, masih ada kendala,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti perlunya penyesuaian sistem dan tata kerja Mahkamah Agung seiring mulai berlakunya KUHAP yang baru, khususnya terkait percepatan akses salinan putusan dan berita acara perkara.
“Kedua, KUHAP sudah mulai berlaku. Harus ada penyesuaian atas kerja-kerja Mahkamah Agung, terutama yang berkaitan dengan salinan putusan dan berita acara. Ini harus bisa dikerjakan dan didapatkan secara cepat oleh pencari keadilan. Karena KUHAP menghendaki begitu,” lanjutnya.
Wayan juga menekankan pentingnya penguatan sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat di lingkungan Mahkamah Agung, mengingat meningkatnya kesadaran publik terhadap pengawasan lembaga peradilan.
“Ketiga, pelaporan dan pengaduan ke Mahkamah Agung. Ini penting, karena masyarakat semakin kritis, semakin cerdas, walaupun Mahkamah Agung sudah berusaha keras melakukan perbaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterbukaan, transparansi, dan kecepatan layanan menjadi poin utama yang perlu terus ditingkatkan dalam reformasi sistem peradilan nasional.
“Yang perlu ditingkatkan adalah keterbukaan, transparansi, bahkan juga kecepatan. Tiga hal itu menjadi harapan kami. Kedepan pada rapat-rapat pertemuan berikutnya, hal-hal seperti ini kita tidak temukan lagi,” pungkas Wayan Sudirta.
Melalui evaluasi tersebut, Komisi III berharap penguatan sistem informasi penanganan perkara dan pengawasan peradilan dapat makin mendorong terwujudnya sistem peradilan yang modern, bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




