Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka dalam pengembangan kasus jaringan sabu yang bermula dari penangkapan bandar narkoba bernama Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus ini juga mengungkap dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum yang kini masih didalami penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MV, MCK, NR alias M, dan JMH alias B.
Advertisement
“Penangkapan DPO NR alias M dan JMH alias B merupakan pengembangan dari tersangka Ishak yang diamankan oleh Polsek Melak terkait peredaran narkotika jenis sabu dan dugaan aliran dana kepada Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP inisial DJS,” ujar Eko, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, pengembangan kasus tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan distribusi serta pihak-pihak yang diduga membantu peredaran sabu lintas wilayah.



