JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Mantan Mendikbudristek itu dituntut 18 tahun penjara.
Jaksa Roy Riady menyebut hal-hal yang memberatkan tuntutan tersebut salah satunya, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, yaitu Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan, dan tidak bermanfaat sebesar USD44.054.426, atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.608.730, berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020 sampai Desember 2022, sebesar Rp14.105 untuk USD 1," sambungnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, dalam pelaksanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Chromebook tahun 2020 sampai 2022, Nadiem dianggap telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, karena dianggap bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
"Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758," kata jaksa.
Selain itu, Nadiem dinilai berbelit-belit dalam proses persidangan.
Dalam kesempatan itu, jaksa turut menyampaikan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Nadiem.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- sidang tuntutan nadiem
- hal memberatkan tuntutan nadiem
- kasus chromebook
- tuntutan nadiem
- korupsi




