Malang (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi dugaan pemalsuan dokumen perjalanan Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, Senin (13/5/2026).
Agenda RDP bertajuk Pengawasan terhadap Tata Kelola Pemerintah Daerah tersebut membahas pertemuan Lathifah dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Jakarta pada Senin (24/4/2026) lalu.
Turut hadir dalam RDP Sekretaris Daerah, Budiar Anwar, hingga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Kehadiran birokrat Pemkab Malang itu guna mengklarifikasi dugaan adanya pemalsuan dokumen perjalanan Wabup Malang.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan menemukan sedikitnya empat surat bermasalah terkait perjalanan kerja Wabup Malang.
“Tadi dinamika berjalan. Kita hadirkan semua komponen pemerintahan di bawah Sekda, termasuk bagian tata pemerintahan, inspektorat, dan BKPSDM. Di sana didetailkan administrasinya mana yang bermasalah, dan ketemu semua,” ujar Zulham.
Zulham mengungkapkan salah satu temuan utama ialah adanya surat yang menggunakan hasil scan tanda tangan Bupati tanpa sepengetahuan pihak terkait. “Ternyata benar bahwa Pak Bupati tidak pernah merasa menandatangani surat itu yang di-scan. Dan itu di-scan,” tegasnya, Rabu (13/5/2026) petang usai rapat.
Ia menilai persoalan tersebut bersifat teknis administratif sehingga kecil kemungkinan diketahui langsung oleh pimpinan daerah. Ia juga tidak menyalahkan Wabup karena masalah administrasi ini dilakukan oleh staf di lingkungan Pemkab Malang. “Saya yakin Bu Wabup tidak tahu-menahu soal hal-hal teknis begini. Maka ada staf yang bertanggung jawab terhadap salah surat ini,” tuturnya.
Menurutnya, pihak yang terlibat masih didalami dan tidak menutup kemungkinan berasal dari luar birokrasi, namun berada di lingkaran kepentingan kepala daerah. “Bisa jadi dari lingkungan Pemkab, bisa jadi orang luar yang berada di antara kepentingan kepala daerah dengan birokrasi,” ujarnya.
DPRD juga menemukan sejumlah kejanggalan lain, mulai dari nomor surat yang sama dengan isi berbeda, penggunaan narahubung yang tidak sesuai, hingga pencantuman nama non-ASN dalam dokumen resmi. “Temuan kami ada empat surat bermasalah, termasuk surat dengan nomor sama tapi isinya berbeda. Ada juga penggunaan kop surat yang tidak tepat,” ujarnya.
Selain itu, beberapa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat perjalanan dinas (SPPD) juga disebut bermasalah dan telah diakui dalam forum evaluasi. “Dokumen dasar pengeluaran SPPD juga bermasalah. Ini semua sudah di-clear-kan hari ini,” bebernya.
Ia memastikan DPRD akan mendorong Inspektorat Kabupaten Malang menindaklanjuti temuan tersebut dan memberi sanksi apabila terbukti melanggar aturan administrasi. “Kalau memang menyalahi ketentuan, tentu akan ada sanksi sesuai disiplin ASN,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, HM Kholiq, enggan menanggapi hasil RDPU bersama ini saat dikonfirmasi. “Jangan saya, saya tidak berkomentar. Ke teman-teman yang lain saja,” ujarnya singkat. (yog/kun)




