5 Poin Memperberat Tuntutan Nadiem

metrotvnews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady memerinci lima poin yang memperberat hukuman Nadiem Makarim. Hal ini yang menjadi dasar tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.

Poin pertama adalah dampak korupsi Nadiem terhadap sektor strategis pembangunan bangsa. Nadiem dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan khususnya di kawasan, tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," tegas Roy Riady.

Kedua, Nadiem dinilai bertolak belakang dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 
 

Baca Juga :

Alasan Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rugi Rp5,6 T

Ketiga, korupsi berjemaah yang ia lakukan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,56 triliun dari pengadaan Chromebook, serta USD44 juta (setara Rp621,3 miliar) dari proyek Chrome Device Management (CDM).

Keempat, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenangnya demi memperkaya diri. Hal ini sejalan dengan melonjaknya harta kekayaan Nadiem hingga mencapai Rp4,8 triliun. 

Kelima, JPU menilai sikap Nadiem tidak kooperatif karena terus berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, Terdakwa telah mengabaikan kualitas pendidikan di Indonesia. Terdakwa juga berbelit-belit dalam proses persidangan," ungkap jaksa.


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Metro TV/Iqbal

Di sisi lain, JPU menyebut hanya ada satu poin yang meringankan hukuman Nadiem, yakni statusnya yang belum pernah dihukum pidana.

Selain pidana pokok 18 tahun penjara, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan total Rp5,6 triliun. 

Jika Nadiem gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, hartanya akan dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman 9 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Sepekan Turun 3,53% ke 6.723, Kapitalisasi Pasar Bursa Menguap Rp581 Triliun
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Kejagung Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara Aspidum Kejati Sumsel
• 21 jam laludetik.com
thumb
Genjot Kinerja, Plaza Indonesia (PLIN) Fokus Revitalisasi Mal dan Hotel 
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Pesan KH Machrus Lirboyo ke Jemaah: Jaga Adab dan Perilaku, Siapkan Stamina untuk Puncak Haji
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.