Kejati terima pengembalian Rp3,08 miliar dari tersangka korupsi nanas

antaranews.com
12 jam lalu
Cover Berita
Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menerima pengembalian uang sebesar Rp3,08 miliar yang merupakan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas.

"Hari ini, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3,08 miliar dari tersangka inisial RM (Direktur PT AAN)," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady di Makassar, Rabu.

Ia menjelaskan, proyek tersebut dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Tersangka merupakan salah satu Direktur PT AAN selaku rekanan dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut dengan nilai proyek Rp60 miliar.

Sebelumnya, tersangka juga menyetorkan uang sebesar Rp1,25 miliar kepada penyidik pada Februari 2026.

Baca juga: Kejati kembali periksa Eks Pj Gubernur Sulsel kasus korupsi nanas

Total penyelamatan kerugian keuangan negara yang bersumber dari RM tersebut hingga saat ini berjumlah Rp4,4 miliar. Seluruh uang ini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), Kejati Sulsel guna menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung.

Rachmat menegaskan, bahwa meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, namun proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini," katanya.

Sebelumnya, dalam perkara ini tercatat ada enam tersangka telah ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun 2024. Anggaran yang dialokasikan pada APBD pokok 2024 senilai Rp60 miliar.

Enam orang tersangka tersebut masing-masing mantan Penjabat (Pj) Gubenur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan orang kepercayaannya Hasan Sulaiman (HS). Direktur PT Almira Agro Nusantara (PT AAN) Rimawaty Mansyur (RM), dan Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP) Rio Erlangga (RE) sebagai rekanan pemenang tender.

Baca juga: Kejati Sulsel ungkap kecurangan pengadaan bibit nanas Rp50 miliar

Berikutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Pemerintah Kabupaten Takalar Ririn Riyan Saputra (RRS), serta Uvan Nurwahidah (UN) ASN menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK) pada proyek itu. Lima tersangka di tahan di Lapas Kelas I Makassar sedangkan BB di tahan di Lapas Kelas II Maros.

Dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diindikasikan adanya perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara sekitar Rp50 miliar atau total loss.

Sejauh ini, penyidik terus melakukan penyidikan dengan memeriksa 80 orang saksi, termasuk memanggil lima pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 untuk diminta keterangannya sebagai saksi.

Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar.



Suasana penghitungan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp3,08 miliar dari salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bibit nanas tahun 2024 inisial RM di kantor perbankan, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/5/2026). ANTARA/HO-Kejati Sulsel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Minta Penjelasan TVRI soal Akses Siaran Piala Dunia di Daerah Terpencil
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Donald Trump Tiba di Beijing Didampingi Elon Musk dan Tim Cook
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Instruksikan Bunga Kredit Ultra Mikro Turun ke 8 Persen
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Timwas Haji DPR Temukan Kamar Jemaah Melebihi Kapasitas-Tenda Arafah Belum Siap
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.