Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Pakar Ingatkan Risiko Hukumnya

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah membuka peluang legalisasi bagi pelaku rokok ilegal melalui layer cukai baru berisiko melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai pendekatan tersebut tidak tepat dan justru berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia.

"Kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi," kata Yenti dalam keterangannya, Rabu (14/5/2026)

Dia menilai pendekatan yang terlalu longgar terhadap pelanggaran berpotensi mengaburkan batas antara tindakan ilegal dan legal. Dalam sistem hukum, pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan telah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam.

Menurutnya, jika pelanggaran hukum seperti produksi dan peredaran rokok ilegal justru diberi ruang kompromi, maka hal tersebut dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.

Yenti menegaskan bahwa pendekatan terhadap kejahatan ekonomi harus dilakukan secara komprehensif dan tidak setengah-setengah. Tanpa konsistensi penegakan hukum, kebijakan yang diambil justru dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.

Baca Juga

  • Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Peredaran 464.000 Batang Rokok Ilegal
  • Bea Cukai Gagalkan Peredaran 183.800 Batang Rokok Ilegal di Jalan Raya dan Tol
  • Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 438.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Bus Antarkota dan Truk

Sebagai catatan, dorongan untuk memperkuat penegakan hukum ini juga sejalan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor cukai hasil tembakau (CHT).

Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen penindakan, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan industri legal.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menargetkan penambahan lapisan cukai hasil tembakau (CHT) sebagai upaya mengurangi rokok ilegal rampung pada 2026. 

Kebijakan penambahan layer cukai rokok ini didorong oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memastikan rokok-rokok ilegal alias yang belum pita cukai bisa segera menyetor penerimaan ke negara dan menyandang status legal.

Kebijakan ini dinilai bisa mengurangi peredaran rokok ilegal, tanpa mematikan industri yang sudah ada. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gus Yahya Persilakan Menag Calonkan Diri Jadi Ketum PBNU: Ada Larangan Rangkap Jabatan
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemnaker perluas peluang penempatan magang teknis ke Miyazaki Jepang
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Alun-alun Karawang Bikin Candu, Dedi Mulyadi Siap-siap bakal Sulap Jalan Tuparev Jadi Kota Tua Pelatan Cinta
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 7 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Peserta Cerdas Cermat MPR dari SMAN 1 Pontianak Tak Menyangka Viral soal Jawaban Benar Disalahkan
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.