Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah membuka peluang legalisasi bagi pelaku rokok ilegal melalui layer cukai baru berisiko melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai pendekatan tersebut tidak tepat dan justru berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia.
"Kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi," kata Yenti dalam keterangannya, Rabu (14/5/2026)
Dia menilai pendekatan yang terlalu longgar terhadap pelanggaran berpotensi mengaburkan batas antara tindakan ilegal dan legal. Dalam sistem hukum, pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan telah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam.
Menurutnya, jika pelanggaran hukum seperti produksi dan peredaran rokok ilegal justru diberi ruang kompromi, maka hal tersebut dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.
Yenti menegaskan bahwa pendekatan terhadap kejahatan ekonomi harus dilakukan secara komprehensif dan tidak setengah-setengah. Tanpa konsistensi penegakan hukum, kebijakan yang diambil justru dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.
Baca Juga
- Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Peredaran 464.000 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Peredaran 183.800 Batang Rokok Ilegal di Jalan Raya dan Tol
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 438.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Bus Antarkota dan Truk
Sebagai catatan, dorongan untuk memperkuat penegakan hukum ini juga sejalan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor cukai hasil tembakau (CHT).
Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen penindakan, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan industri legal.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menargetkan penambahan lapisan cukai hasil tembakau (CHT) sebagai upaya mengurangi rokok ilegal rampung pada 2026.
Kebijakan penambahan layer cukai rokok ini didorong oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memastikan rokok-rokok ilegal alias yang belum pita cukai bisa segera menyetor penerimaan ke negara dan menyandang status legal.
Kebijakan ini dinilai bisa mengurangi peredaran rokok ilegal, tanpa mematikan industri yang sudah ada.





