Sidang Tuntutan, Jaksa Sebut 3 Ahli dari Kubu Nadiem Tidak Objektif

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatan atas keterangan tiga ahli yang dihadirkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai keterangan tiga ahli tersebut tidak objektif.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Tiga ahli yang dimaksud jaksa ialah I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem.

"Bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya menghadirkan ahli yaitu I Gede Pantja Astawa ahli hukum administrasi negara, Romli Atmasasmita ahli pidana, dan Ina Liem pada pokok keterangannya menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan dari perbuatan terdakwa baik itu dari perspektif hukum administrasi negara, hukum pidana, maupun konsultan pendidikan atau karier," ujar jaksa.

Baca juga: Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Sangat Mengecewakan

Jaksa menilai keterangan tiga ahli tersebut tidak independen dan tidak obyektif. Jaksa meminta hakim mempertimbangkan keberatannya.

"Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan penuntut umum yang menyatakan pendapat ahli tersebut di keterangan tidak independen atau tidak objektif," ujar jaksa.

Jaksa menerangkan ahli pidana Romli Atmasasmita merupakan ayah kandung dari tiga orang tim advokat Nadiem yang tergabung dalam Law Firm Atmasasmita Dodi and Partners atau ADP Law Firm. Jaksa menyakini kondisi ini akan menimbulkan adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan Nadiem.

"Adapun hal-hal yang bersifat tidak independen atau tidak objektif di antaranya satu, ahli Romli Atmasasmita, kedudukannya sebagai ahli pidana memiliki hubungan keluarga yaitu ayah kandung dari tiga orang di antara tim advokat atau penasehat hukum terdakwa Nadiem," ujar jaksa.

"Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa," imbuhnya.

Jaksa mengaku merasakan konflik kepentingan kedudukan ahli tersebut. Jaksa menilai Romli lebih meng-counter setiap pertanyaan dari pihaknya.

"Ternyata dalam proses pemeriksaan ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum yang banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Ina Liem yang dihadirkan kubu Nadiem sebagai ahli konsultan pendidikan atau karir ternyata tak memiliki keahlian yang dapat diyakini secara ilmiah. Jaksa menilai kedudukan Ina Liem lebih seperti seorang content creator yang membela Nadiem melalui akun sosial medianya.

"Dan saat ditanya mengenai pengetahuannya mengenai perkara a quo ternyata tidak mengetahui apa-apa. Selain itu ditanya mengenai filosofi pendidikan di Indonesia dan persoalan yang terjadi pendidikan di Indonesia, jawabannya hanya mengatakan bangku kosong yang sudah tentu jawaban tersebut sudah ditanya dengan orang yang baru tamat SMA," ujar jaksa.

"Ina Liem menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta digitalisasi yang bukan keahliannya dan ibarat berbicara tanpa keilmuan merupakan ciri khas content creator," tambahnya.

Jaksa lalu menjelaskan keberatannya terhadap keterangan I Gede Pantja Astawa. Jaksa menyoroti keterangan I Gede soal penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu.

"Kemudian ahli yang ketiga I Gede Pantja Astawa, dalam memberikan keterangannya yang menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu. Keterangan yang bersangkutan untuk setiap persidangan seperti contohnya dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahkan diakui sendiri
oleh ahli tersebut," tuturnya.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 T Nadiem Makarim

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lihat juga Video: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5,6 T




(mib/azh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027
• 20 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Hasil Drawing Liga 4 Nasional Piala Presiden 2026: 64 Tim Resmi Terbagi ke 16 Grup
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Perang Iran Picu Kelangkaan Tinta, Snack Jepang Beralih ke Kemasan Monokrom
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gandeng Klub Elite Eropa, Malut United Resmikan Akademi Sepak Bola Merah Putih untuk Usia Dini di Maluku Utara
• 7 jam lalubola.com
thumb
Akui Ada Kesalahan, MPR Segera Mengevaluasi setelah Viralnya Video Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.