Kemenag Bekukan Penerimaan Santri Baru di Ponpes Jepara Buntut Kasus Kekerasan Seksual

republika.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menghentikan sementara aktivitas penerimaan santri/santriwati baru di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Hal itu menyusul adanya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan salah seorang pengasuh di ponpes tersebut terhadap santriwati. 

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kantor Wilayah Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengungkapkan pihaknya memantau kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati oleh pengasuh di Ponpes Al Anwar. Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag telah menerbitkan surat rekomendasi berisi tiga pokok.

Baca Juga
  • Usai Dicabuli, Santriwati di Jepara Diancam Pengasuh Ponpes: Kalau Keluargamu Tahu, Bapak-Ibumu Mati
  • Diperkosa Pengasuh Ponpes, Santriwati Jepara Kehilangan Motivasi Menghafal Alquran
  • Pengasuh Ponpes di Jepara Diduga Perkosa Santriwati Berkali-kali di Gudang Pesantren
"Isinya di antaranya adalah penghentian sementara pendaftaran santri baru di pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas. Kemudian kedua, pemberhentian tenaga pendidik yang merupakan terduga pelaku," ungkap Fatkhuronji ketika diwawancara Republika, Rabu (13/5/2026). 

Dia menambahkan, jika Ponpes Al Anwar tak melaksanakan kedua hal tersebut, Ditjen Pendis Kemenag akan menonaktifkan ponpes tersebut. Fatkhuronji mengatakan, sejauh ini Ponpes Al Anwar telah mematuhi apa yang direkomendasikan Ditjen Pendis Kemenag. 

.rec-desc {padding: 7px !important;} Menurut Fatkhuronji, Ponpes Al Anwar mulai menangguhkan penerimaan santri baru pada 12 Maret 2026. "Kemudian penonaktifkan mengajar atas nama Imam Abi Jamrah itu ditandatangani juga 12 Maret, dinonaktifkan," ucapnya.

Dia menjelaskan, pemberhentian tenaga pendidik ponpes merujuk pada Pasal 13  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian tenaga pendidikan yang melakukan kekerasan seksual.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bocah SD Tewas Usai Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
• 8 jam laludetik.com
thumb
Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Engine Brake Mobil Manual vs Otomatis, Ini Perbedaanya
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Komisi X DPR RI Sebut BPS Bali Jadi Contoh Pemanfaatan Data Statistik untuk Pembangunan
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Blibli Gandng HAKII Dorong Pertumbuhan Pasar Gadget dan Aksesori Nasional
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.