MK pertimbangkan panggil KPRP terkait uji UU Polri

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan untuk memanggil Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) guna didengar keterangannya terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Sebenarnya kami dari majelis juga sudah memutuskan untuk memanggil Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

Menurut Suhartoyo, keputusan pemanggilan itu dibahas sebelum Tim KPRP menyerahkan laporan atau rekomendasi ke Presiden karena menurut majelis, secara substansi perkara yang dimohonkan, ada kaitannya dengan laporan Tim KPRP tersebut.

"Kan kemarin ketika ini kami putuskan, memang laporan itu belum diserahkan ke Presiden," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk memastikan pemanggilan Tim KPRP, masih akan diputuskan dalam rapat hakim konstitusi yang digelar setelah sidang.

Baca juga: MK dengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait uji materiil UU Polri

Selain Tim KPRP, dalam sidang perkara uji materi UU Polri ini akan mendengarkan keterangan dari institusi Polri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Suhartoyo menyebut, pengajuan itu disampaikan oleh Kapolri dan sidang mendengarkan keterangan Polri itu dijadwalkan Rabu (3/6) pukul 10.30 WIB.

Sementara itu, sidang untuk pengajuan ahli dari pemohon masih belum dijadwalkan.

"Untuk permohonan ini mungkin belum ada untuk pemohon mengajukan ahli. Karena kami dari majelis hakim masih akan mendengarkan institusi Polri sendiri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait yang diajukan oleh Kapolri," katanya.

Hakim juga menjadwalkan sidang lanjutan UU Polri untuk mendengar atau menerima keterangan tambahan dari DPR dan Presiden pada hari yang sama dengan pemeriksaan dari Polri.

Baca juga: Kuasa hukum DPR dan Presiden tunda beri keterangan uji materi UU Polri

"Tapi yang kedua (untuk Tim KPRP) itu masih tentatif, akan kami pastikan lagi di rapat hakim," tambah Suhartoyo.

Uji materiil yang dimohonkan oleh lima orang advokat ini menyoal tentang keberadaan Polri di bawah Presiden, meminta MK untuk mengubahnya berada di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah presiden langsung berpotensi diskriminasi, terutama untuk advokat yang membela oposisi atau yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlukan berbeda dengan advokat yang membela pemerintah.

Sidang Rabu ini, majelis hakim konstitusi telah mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terkait uji materiil UU Polri.

Baca juga: MK minta keterangan DPR dan Presiden soal uji materi UU Polri

Intinya, DPR maupun Presiden menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden langsung sudah konstitusional dan merupakan amanat dari Undang-Undang serta ketetapan MPR RI, konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensil.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Prabowo Saksikan Penyerahan Gunungan Uang dari Satgas PKH
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Bekasi Tanggung Pendidikan Anak Pedagang Tahu yang Tewas Ditabrak Mobil Berstiker SPPG
• 15 jam lalukompas.com
thumb
19 Saham RI Keluar dari Indeks MSCI, OJK: Konsekuensi Jangka Pendek Proses Reformasi Integritas
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemprov Banten Percepat Sertifikasi Wakaf 6.000 Masjid dan Musala
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Libur Panjang: Arus Kendaraan Menuju Kawasan Puncak Naik 18 Persen
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.