Nadiem Bantah Kenaikan Nilai Kekayaannya Hasil Korupsi Chromebook

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim merespons kenaikan hartanya sebesar Rp4,87 triliun yang diduga hasil korupsi berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia mengatakan penambahan kekayaannya itu merupakan nilai dari penawaran saham perdana (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada tahun 2022.

Nadiem mengatakan angka itu dilaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sebagai nilai IPO. Namun, bukan merupakan uang yang diterimanya.

"Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" kata Nadiem saat ditemui seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Rabu, 13 Mei 2026.
 

Baca Juga :

Alasan Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rugi Rp5,6 T

Nadiem menambahkan hal tersebut juga berlaku pada uang Rp809,59 miliar yang didakwakan sebagai hasil korupsi.

Ia mengatakan besaran uang tersebut sudah terbukti merupakan transfer antara dua perusahaan, yakni PT Gojek Indonesia dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sehingga dirinya tidak terlibat.

"Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," ujarnya.

Dengan demikian, Nadiem menyatakan kecewa lantaran fakta persidangan selama ini telah diabaikan.

Ia berpendapat proses pembuktian dalam sidang selama ini tidak ada gunanya jika tuntutan jaksa didasarkan hanya pada dakwaan.

"Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, enggak membuang semua waktu kami, gitu," tutur Nadiem.

Adapun dalam sidang pembacaan surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menduga kenaikan harta Nadiem secara tidak wajar sebesar Rp4,87 triliun merupakan hasil dari korupsi pada kasus Chromebook.

Sebab, peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan Nadiem sebagai menteri tersebut terjadi dalam rentang waktu kasus dugaan korupsi Chromebook, yakni pada 2019-2022.

"Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan," ucap Roy dalam sidang.

JPU menjelaskan pada saat awal menjabat sebagai Mendikbudristek bulan Oktober 2019, Nadiem melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total sebesar Rp1,23 triliun.

Namun, pada 2022, disebutkan bahwa terdapat kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh eks Mendikbudristek itu di persidangan.

Maka dari itu, JPU menjadikan besaran dana tersebut sebagai uang pengganti kepada Nadiem, ditambahkan dengan dugaan nilai uang yang dinikmati Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook sebesar Rp809,59 miliar.


Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: ANTARA FOTO.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BAZNAS DKI salurkan bantuan kurban berbasis DTSEN agar tepat sasaran
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Hukum yang Ditaati Tanpa Polisi
• 18 menit lalukumparan.com
thumb
Viral Intimidasi Turis China di Terminal Bayuangga Probolinggo, Sopir Angkutan Akhirnya Minta Maaf ke Polisi
• 17 jam laluberitajatim.com
thumb
BKPM Dorong Tanjung Carat Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Hilirisasi, Proyek Tol Pelabuhan Telan Investasi Rp26 T
• 19 jam laludisway.id
thumb
Jelang Musim Tanam, Petrokimia Gresik Siapkan 219.000 Ton Pupuk Subsidi
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.