JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Program ini hadir untuk mencegah anak putus sekolah, membantu memenuhi kebutuhan pendidikan, serta memperluas akses belajar bagi peserta didik di berbagai daerah.
Dilansir akun Instagram @kemenko_pmk, penerima manfaat PIP diprioritaskan bagi peserta didik yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-4 dan telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bantuan ini mencakup jenjang PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat, hingga pendidikan nonformal tertentu.
Baca Juga: Kemensos Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Terindikasi Terlibat Judi Online
Adapun kelompok yang menjadi prioritas penerima bantuan PIP meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak yatim, piatu, dan penyandang disabilitas
- Anak dari keluarga terdampak bencana
- Siswa yang berisiko putus sekolah
- Peserta didik di daerah terpencil atau khusus
- Anak binaan lembaga pemasyarakatan (LP) dan anak dari keluarga binaan LP
Pemerintah menegaskan PIP hadir agar kondisi ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Program ini juga diharapkan dapat memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan belajar yang sama.
Masyarakat dapat memastikan status penerima bantuan melalui sekolah masing-masing, Dinas Pendidikan setempat, dan sistem pengecekan resmi pemerintah.
Baca Juga: Lowongan Kerja Magang Bakti BCA 2026, Simak Syarat dan Link Pendaftarannya
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pip 2026
- PIP
- prioritas penerima PIP
- kriteria penerima PIP
- program indonesia pintar
- syarat PIP





